JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkenalkan peran baru bagi guru di jenjang SMP dan SMA: guru wali. Tidak sekadar mengajar, guru wali akan menjadi pendamping akademik sekaligus pembimbing karakter siswa sejak masuk sekolah hingga lulus.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa peran guru wali berbeda dari wali kelas. Jika wali kelas fokus pada administrasi seperti penyusunan rapor, guru wali mengambil peran yang lebih mendalam.
“Guru wali akan mendampingi perkembangan akademik, karakter, hingga minat dan potensi siswa. Mereka benar-benar mengikuti perjalanan siswa sampai tamat sekolah,” ujarnya pada acara Ngopi Bareng Media dalam rangka Hari Guru Nasional 2025 di Jakarta, kemarin (24/11).
Beban BK Terlalu Berat, Guru Mata Pelajaran Ambil Peran
Saat ini, rasio guru bimbingan konseling (BK) berkisar 1:150 siswa, membuat tugas pendampingan tidak dapat sepenuhnya ditumpukan pada guru BK. Karena itu, guru mata pelajaran diberi mandat menjadi guru wali. Konsep ini terinspirasi dari dosen wali di perguruan tinggi.
Bahkan, pembekalan dasar bimbingan konseling sudah dimulai. Kemendikdasmen telah melatih 1.200 fasilitator nasional dan 14.590 fasilitator daerah, yang selanjutnya akan melatih guru-guru secara luas hingga semua guru memiliki kecakapan konseling.
Tugas Guru Wali: Identifikasi Risiko hingga Cegah Bullying
Guru wali akan bekerja berdampingan dengan guru BK untuk mengidentifikasi siswa yang berisiko menjadi korban atau pelaku perundungan. Langkah ini menjadi strategi Kemendikdasmen menghadapi maraknya kasus bullying.
Meskipun demikian, Nunuk menegaskan bahwa tingginya kasus perundungan bukan disebabkan minimnya jumlah guru BK, melainkan banyak faktor lain yang berperan. Fokus kementerian saat ini adalah upaya pencegahan sedini mungkin.
Untuk jenjang SD, peran ini tetap dipegang oleh wali kelas.
Sudah Masuk Aturan Resmi
Sesditjen GTKPG, Temu Ismail, menambahkan bahwa peran guru wali ini telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemenuhan beban kerja guru. Artinya, implementasi guru wali sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
“Guru wali akan mendampingi siswa sejak mereka masuk sekolah hingga akhirnya lulus,” tegasnya.
Dengan hadirnya guru wali, pemerintah berharap lingkungan belajar menjadi lebih aman, inklusif, dan mampu mengoptimalkan potensi setiap siswa.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan