MEDAN, SUMUTPOS.CO - Caleg DPRD Kota Medan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dr Rumiris Siagian, bakal melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dan KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Pelaporan itu dilakukan, karena KPU Medan dan KPU Sumut diduga telah melakukan pembiaran terjadinya kecurangan pemilu dengan tidak menjalankan saran perbaikan yang telah dimintakan oleh Bawaslu Medan pada rapat pleno terbuka hasil pemilu 2024 sesuai keberatan yang telah dilayangkan oleh Rumiris yang merupakan caleg PDIP dari Dapil Kota Medan III dengan nomor urut 3 tersebut.
"Kenapa KPU Medan dan KPU Sumut tak mau mengindahkan saran perbaikan dari Bawaslu Medan dan Bawaslu Sumut. Ada apa? Maka karena itu, saya akan melaporkan KPU Medan serta KPU Sumut ke DKPP di Jakarta," ucap Rumiris dalam keterangannya yang disampaikan ke sejumlah awak media, Rabu (13/3/2024).
Dikatakan Rumiris, pihaknya merasa dicurangi oleh oknum caleg di internal partai berlambang banteng moncong putih itu di dapil Kota Medan III. Hal itu didasarkan sejumlah bukti-bukti adanya pergeseran suara sah miliknya yang hilang di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Medan Perjuangan.
"Kami sudah siapkan bukti-bukti itu, dan sudah saya laporkan ke Bawaslu Medan. Makanya atas laporan itu, oleh Bawaslu memberikan saran perbaikan yang ditujukan ke KPU Medan. Anehnya, kenapa saran perbaikan itu dimentahkan oleh KPU Medan dan KPU Sumut," ujarnya kecewa.
Rumiris pun berharap agar dugaan kecurangan tersebut bisa segera ditindak. Makanya, secepatnya dirinya akan mendatangi DKPP untuk mengadukan Ketua KPU Medan dan Ketua KPU Sumut atas dugaan pelanggaran etik karena diduga dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap terjadinya kecurangan pemilu.
"Besok, saya akan terbang ke Jakarta. Saya sudah siapkan semua bukti-buktinya, bahwa saya telah dicurangi oleh oknum caleg di internal partai saya ini. Dan seolah-seolah mereka (KPU Medan) telah mencoba melakukan pembiaran atas dugaan kecurangan yang sangat merugikan saya," tegasnya.
Dikesempatan itu, Rumiris Siagian juga menegaskan bahwa dirinya juga akan menyurati DPP PDIP di Jakarta serta Mahkamah Partai.
Isi laporannya itu, katanya, yakni seluruh bukti kecurangan dan pencurian suara saya yang hilang 35 suara.
"Jika itu (suara) dikembalikan, maka hasilnya pasti berbeda, karena saya yang unggul. Dan saya yakini itu dengan data-data yang telah dikumpulkan. Dan nanti itu akan dibawa ke DKPP dan Mahkamah Partai," tegasnya lagi.
Sebelumnya, Rumiris mengatakan adanya dugaan pengurangan suara terhadap dirinya di Kecamatan Medan Perjuangan. Pasalnya, suara dr. Rumiris Siagian, kalah tipis dengan selisih satu suara dari caleg petahana Paul Simanjuntak di daerah pemilihan (Dapil) III Kota Medan.
Rumariris diketahui meraih 9.086 suara, sementara Paul Simajuntak berhasil mendapatkan 9.087 suara. Menurut Rumariris, hasil D1 yang diperoleh sebelumnya menunjukkan bahwa ia unggul dua suara dari Paul Simanjuntak.(map/han)