Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sihombing Jatuh dan Meninggal karena Hindari Lubang di Jalan Lintas Sumatera

Juli Rambe • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 22:30 WIB
MENINGGAL: Warga jatuh dan meninggal dunia saat menghindari lobang di Jalan Lintas Sumatera, Lubukpakam, Jumat (24/10/2025).
MENINGGAL: Warga jatuh dan meninggal dunia saat menghindari lobang di Jalan Lintas Sumatera, Lubukpakam, Jumat (24/10/2025).

 

LUBUKPAKAM, SUMUT POS- Robi Sugara Sihombing (35), warga Dusun IV Gang Bersama Desa Pagar Jati Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang meninggal dunia, setelah sepeda motor Honda Revo Fit bernomor polisi (nopol) BK 3512 TBX yang dikendarainya terpental akibat terperosok lubang korekan perbaikan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Jumat (24/10) malam.

Peristiwa tragis itu terjadi di Jalinsum Lubukpakam atau tepatnya di depan Halte depan Kantor DPRD Deliserdang. Informasi malam itu disebutkan korban mengendarai sepeda motornya dari arah Medan menuju Lubukpakam.

Tepat di lokasi kejadian kondisi jalan gelap dan ada lubang korekan untuk perbaikan jalan yang belum di tempel (di aspal ) kembali oleh kontraktor yang mendapat proyek jalan dari Balai Jalan Kementerian PU tersebut.

Sepeda motor korban yang terperosok dan korban terpental serta menghantam aspal menyebabkan tewas di tempat.

Warga yang melintas serta melihat kejadian tersebut menolong korban dan mengevakuasinya.

"Sudah banyak yang jatuh korban bang akibat korekan perbaikan jalan ini. Kami langsung menelpon Polisi dan mengevakuasi korban dan menggeser keretanya (sepeda motor) ke pinggir jalan, ya kami sebagai warga sangat menyesalkan pengerjaan perbaikan jalan oleh pemborong ini tidak profesional jangan mau untung banyak saja. Keselamatan dan nyawa orang tak dipikirkannya, kami berharap pemerintah pusat mendengar keluhan kami ini dan menindak oknum pemborong yang mendapat proyek ini," pinta beberapa warga yang melihat kejadian malam itu.

Sementara pihak Unit Gakkum Satlantas Polresta Deliserdang yang mendapat informasi dari masyarakat adanya kecelakaan Lalulintas itu langsung menuju ke lokasi dan melakukan TKP.

"Kami sudah melakukan olah TKP, kami menduga kecelakaan ini akibat korekan perbaikan jalan ini, jalinsum di lokasi ini tepatnya di depan halte rumah makan holat ini gelap , kami menduga korban tidak melihat ada korekan perbaikan jalan dan terjatuh," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Deliserdang Iptu Robertus Gultom, Sabtu (25/10) pagi.

Ia menyebutkan pihaknya sudah memintai keterangan warga setempat dan pengendara lain yang melihat kejadian tersebut.

"Pihak kami sudah memintai keterangan kepada warga yang melihat kejadian ini dan malam itu juga pihak keluarga korban sudah kami beritahukan bahwa salah satu keluarganya kecelakaan lalulintas," tandas Robertus Gultom.

Terpisah, pengamat hukum, Boyle Ferdinandus Sirait SH menegaskan bahwa terkait adanya korban jiwa akibat proyek perbaikan jalan, Masyarakat ataupun keluarga korban bisa melakukan gugatan baik pidana maupun perdata. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan pasal 273 UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak dan tidak memasang rambu sehingga menyebabkan kecelakaan. 

"Nah jika kecelakan tersebut sampai mengakibatkan orang meninggal dunia ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp120 juta.

Hal tersebut juga diatur dalam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian pasal ini menetapkan bahwa "Barang siapa karena salahnya (kelalaian) menyebabkan matinya orang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," tegas Boyle.

Dikatakannya lagi bahwa hal ini tidak terlepas dari kelalaian yang dilakukan oleh pihak yang melakukan penggalian jalan dan tidak memasang tanda peringatan dengan benar hal ini dianggap lalai.

"Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban atas kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal yakni pihak peyelenggara jalan berdasarkan UU No 22 thn 2009 tentang LLAJ yaitu pemerintah ( Kementerian PUPR, Dinas PU Provinsi atau Dinas PU kabupaten atau kota) sebagai penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yg rusak dan memasang tanda," terang Boyle Ferdinandus Sirait.

Kemudian, lanjut Boyle Ferdinandus Sirait pihak yang melakukan galian, apabila yang melakukan galian adalah pihak swasta (contoh kontraktor proyek) dan mereka lalai dalam hal memberikan perbaikan jalan maka dalam hal tersebut pihak kontraktor dapat dimintai pertanggung jawaban baik secara pidana atau perdata, karena ada unsur kelalaian.

"Bahwa berdasarkan uraian diatas pihak keluarga korban dapat melakukan upaya hukum yaitu secara pidana dengan membuat laporan kekantor polisi dan secara perdata melakukan upaya gugatan ke pengadilan negeri" pinta Boyle Ferdinandus Sirait. (btr/ram)

 

 

 

Editor : Juli Rambe
#jalan berlubang #jalinsum