Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Berpotensi Timbulkan Kekacauan Hukum, LBH Medan Minta Pemberlakuan KUHP-KUHAP Baru Ditunda

Juli Rambe • Senin, 5 Januari 2026 | 18:21 WIB
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra. (Dok: ist)
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra. (Dok: ist)

 

MEDAN, SUMUT POS- Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU Nomor 20 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif 2 Januari 2026 menuai kritik.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, menilai penerapan dua undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan hukum dan mengancam demokrasi.

Lembaga ini menyoroti minimnya partisipasi publik bermakna dalam proses pembentukan KUHP dan KUHAP. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada arah penegakan hukum pidana, yang dinilai berpotensi menjadi alat kekuasaan ketimbang instrumen pembatas kewenangan aparat penegak hukum.

“KUHP dan KUHAP baru diberlakukan saat negara belum siap secara teknis. Banyak peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang belum disahkan,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan tertulis, Senin (5/1).

Menurut dia, ketiadaan regulasi turunan berisiko menimbulkan kebingungan bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat. Situasi ini berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

LBH Medan juga menyinggung praktik penegakan hukum dalam beberapa tahun terakhir yang dinilai sarat politisasi dan instrumentalisasi aparat. Fenomena tersebut, kata mereka, semakin memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Selain itu, LBH Medan mencatat masih maraknya pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penangkapan terhadap demonstran dan aktivis lingkungan. Disisi lain, penanganan kejahatan lingkungan oleh korporasi dinilai belum menyentuh akar persoalan karena lebih mengedepankan sanksi administratif dibanding pemidanaan.

“Atas kondisi tersebut, kami menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP harus ditunda melalui penerbitan Perpu, sembari membuka kembali partisipasi publik secara menyeluruh,” tegas LBH Medan.

LBH Medan menilai penundaan diperlukan untuk memastikan kesiapan regulasi, memperbaiki budaya kerja aparat penegak hukum, serta menjamin tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#KUHP 1 Tahun 2023 #LBH Medan #Kitab Undang Undang Hukum Acara