Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Masyarakat Batubara Minta Presiden Prabowo Subianto Segera Ambil Alih Lahan Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus

Johan Panjaitan • Selasa, 6 Januari 2026 | 21:15 WIB
Ketua Umum PB GEMKARA Drs.Khairul Muslim keluarkan pernyataan keras tentang keberadaan lahan eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus  Kabupaten Batubara. (Liberti H Haloho/Sumut Pos)
Ketua Umum PB GEMKARA Drs.Khairul Muslim keluarkan pernyataan keras tentang keberadaan lahan eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus Kabupaten Batubara. (Liberti H Haloho/Sumut Pos)

BATUBARA, Sumutposjawapos.com-Dua tahun setelah Hak Guna Usaha PT Socfindo Tanah Gambus berakhir, ketidakjelasan sikap eksekusi pemerintah pusat mulai menggelisahkan warga Kabupaten Batubara.

Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Kabupaten Batubara (PB GEMKARA) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengambil alih lebih dari 6.000 hektare lahan eks HGU tersebut sebelum berubah menjadi konflik sosial.

Desakan itu disampaikan Ketua Umum PB GEMKARA Drs. Khairul Muslim saat konferensi pers di Sekretariat PB GEMKARA, Limapuluh, Selasa (6/1/2026). Ia menegaskan, secara hukum lahan yang HGU-nya habis dan tidak diperpanjang telah berstatus Tanah Negara, sehingga tak ada dasar bagi perusahaan asing tetap bertahan menguasainya.

“Sejak 31 Desember 2023 HGU PT Socfindo sudah habis. Pemerintah juga menyatakan tidak akan memperpanjang. Jadi nunggu apa lagi? Lebih cepat lebih baik agar tidak menimbulkan konflik,” tegas Khairul.

Pernyataan GEMKARA sejalan dengan sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang berkali-kali menegaskan bahwa pemerintah tak akan memperpanjang HGU investasi PMA seperti PT Socfindo. Prosedur yang dijanjikan adalah identifikasi, inventarisasi, lalu memasukkan lahan ke buku tanah untuk dimanfaatkan bagi kepentingan negara dan rakyat.

Bagi masyarakat Batubara, lahan Tanah Gambus bukan sekadar hamparan kebun, tetapi ruang hidup yang lama tertutup portal investasi. GEMKARA menilai momentum ini dapat mendukung program ketahanan pangan prioritas Presiden Prabowo, membuka lapangan kerja, serta menjadi sumber baru pembiayaan pembangunan daerah.

Khairul mencontohkan keberanian pemerintah mengambil alih perkebunan sawit yang melanggar izin melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Lahan itu akhirnya dikelola Agrinas untuk kepentingan rakyat. “Tindakan tegas seperti ini yang kami tunggu untuk Tanah Gambus,” katanya.

Ia menambahkan, di tengah efisiensi Transfer Keuangan Daerah oleh Kementerian Keuangan, pengelolaan eks HGU oleh pemerintah akan memberi peluang peningkatan PAD tanpa membebani APBN. PP Nomor 18 Tahun 2021 dengan terang mengatur bahwa HGU yang berakhir dan tidak diperbaharui tepat waktu tidak mengenal perpanjangan otomatis dan harus memenuhi syarat hukum, sosial, lingkungan, dan tata ruang.

“Kami minta PT Socfindo patuh pada ketentuan dan segera angkat kaki. Jangan sampai masyarakat mengambil alih karena rasa keadilan tak kunjung datang,” ujarnya mengutip aspirasi warga lingkar kebun.

GEMKARA juga mendesak BPN dan instansi terkait bersikap terbuka dan profesional agar tidak terjadi peluang “permainan” status lahan yang berpotensi melahirkan konflik horizontal maupun korupsi. Menurut Khairul, amanat Pasal 33 UUD 1945 wajib diwujudkan: bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Negara harus hadir. Jangan jadikan rakyat Batubara penonton di tanahnya sendiri,” pungkasnya didampingi jajaran pengurus GEMKARA.

Harapan masyarakat sederhana namun mendasar: tanah yang puluhan tahun diusahai asing kembali ke pangkuan negara dan dimanfaatkan bagi kesejahteraan warga. Kini bola berada di tangan Presiden Prabowo—apakah memilih bertindak atau membiarkan bara kecurigaan terus menyala di Tanah Gambus.(lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Gemkara Batubara #Socfindo #tanah negara #Presiden Prabowo