BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batubara mengimbau PT Tunas Pilar Sejahtera (TPS) untuk menghentikan sementara operasional Batching Plant yang berlokasi di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh. Imbauan tersebut dikeluarkan lantaran perusahaan belum mengantongi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan resmi tersebut tertuang dalam Surat DPMPTSP Kabupaten Batubara Nomor 500.16.7/1268 tertanggal 31 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala DPMPTSP Batubara, Dr. Mei Linda Suryadi Lubis.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan Tim DPMPTSP Kabupaten Batubara, ditemukan adanya pembangunan Batching Plant oleh PT TPS yang belum dilengkapi perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan temuan tersebut, DPMPTSP Batubara mengimbau pihak perusahaan agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan pembangunan dan menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional hingga izin Batching Plant diterbitkan secara resmi.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang DPMPTSP Batubara, Ardi Zikri, Senin (19/1/2026), menjelaskan bahwa permohonan perizinan yang sebelumnya diajukan PT TPS telah dikembalikan (dipulangkan) karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.
“Permohonan izin dikembalikan karena belum lengkap. Salah satu syarat utama yang belum dipenuhi adalah surat kepemilikan tanah, yang menjadi dasar penerbitan izin,” jelas Ardi.
Terkait kesesuaian tata ruang, Ardi menyebutkan pihaknya belum melakukan peninjauan langsung ke lokasi pendirian Batching Plant. Namun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), wilayah Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh, diperuntukkan sebagai zona perkantoran dan permukiman.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian pemanfaatan ruang atas pembangunan fasilitas industri di kawasan tersebut, sehingga diperlukan kajian dan pemenuhan regulasi secara menyeluruh sebelum aktivitas operasional dapat dilanjutkan.(lib/han)
Editor : Johan Panjaitan