Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

700-an Buruh Pabrik Swallow di Medan Deli Terancam PHK, Disnaker Medan Kawal Hak Pekerja

Juli Rambe • Jumat, 30 Januari 2026 | 12:57 WIB
TERBARU: Kondisi terkini Pabrik Swallow di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan yang hangus terbakar, Jumat (30/1/2026). (Dok: istimewa)
TERBARU: Kondisi terkini Pabrik Swallow di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan yang hangus terbakar, Jumat (30/1/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, mengaku telah berkoordinasi dengan pihak pengusaha Pabrik Swallow di Jalan Kol Yos Sudarso Km.6, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, terkait nasib para buruh yang bekerja disana pasca peristiwa kebakaran hebat yang meluluhlantakkan pabrik tersebut.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak pengusaha Pabrik Swallow tersebut, tentunya terkait nasib buruh yang selama ini bekerja disana. Sebab pasca kebakaran itu, tentunya saat ini para pekerja disana belum bisa kembali bekerja," ucap Plt Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan kepada Sumut Pos, Jumat (30/1/2026).

Dikatakan Ramaddan, berdasarkan data yang diterima Disnaker Medan, terdapat sebanyak 255 orang karyawan tetap yang bekerja di pabrik yang memproduksi sendal jepit tersebut. Selain karyawan tetap, terdapat sekitar 500 orang buruh lepas yang bekerja disana.

"Total ada sekitar 700-an orang yang bekerja disana, 255 orang diantaranya karyawan tetap. Untuk data detailnya nanti saya lihat lagi," ujarnya.

Diterangkan Ramaddan, meskipun pabrik tersebut habis terbakar, namun pihak pengusaha wajib membayarkan gaji para karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Gaji itu wajib dibayar sampai ada kejelasan akan nasib para pekerja disana. Apakah mereka ini dipekerjakan lagi karena pabriknya akan beroperasi kembali, atau justru akan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)," terangnya.

Apapun keputusan pihak perusahaan, sambung Ramaddan, Disnaker Kota Medan akan terus mengawal hak-hak para pekerja di Pabrik Swallow tersebut.

"Misalnya kalau di PHK, ya tentu harus dibayar hak pesangonnya, ini akan kita kawal. Kalau misalnya pihak pengusaha menyatakan usahanya pailit (bangkrut), maka nanti akan dihitung aset yang tersisa. Intinya, hak-hak pekerja harus tetap diberikan sesuai ketentuan yang ada," tegasnya.

Saat ini, sambung Ramaddan, Disnaker Kota Medan belum bisa berkomunikasi terlalu jauh dengan pihak pengusaha. Disnaker Kota Medan masih memberikan waktu kepada pihak pengusaha untuk fokus mengurus kondisi pabrik mereka yang habis terbakar.

"Kita belum bisa berkomunikasi terlalu jauh, karena mereka lagi eskalasi dan fokus terhadap penanganan pabrik mereka. Tapi setelah semua selesai, mereka wajib lapor ke kita terkait kondisi perusahaan dan kejelasan status pekerja disana. Apapun nantinya kejelasan status pekerja disana, pihak pengusaha harus menunaikan hak-hak pekerja disana dan ini akan kita kawal," tutupnya. (map/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Disnaker Medan #Pabrik swallow #Nasib pekerja pabrik swallow #Pabrik sendal dan ban swallow terbakar