MEDAN, SUMUT POS- Wacana pelarangan penggunaan rokok elektronik atau vape di ruang publik di Sumatera Utara menuai tanggapan dari Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (DPW APVI) Sumbagut.
Organisasi tersebut menilai bahwa pengaturan penggunaan vape di ruang publik pada dasarnya dapat dipahami, namun harus dilakukan secara adil, proporsional, dan tidak diskriminatif.
Ketua DPW APVI Sumbagut, Algus Efendy, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak adanya regulasi, selama kebijakan yang diambil mempertimbangkan perbedaan karakteristik antara produk vape dan rokok konvensional.
Baca Juga: Data Pengguna Vape di Indonesia
“Pada prinsipnya, pengaturan penggunaan di ruang publik merupakan hal yang dapat dipahami, sepanjang diterapkan secara adil dan proporsional,” ujar Algus Efendy saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Jumat (18/4/2026).
Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan yang disusun tidak bersifat diskriminatif terhadap produk vape.
Menurutnya, rokok tembakau konvensional secara ilmiah mengandung zat berbahaya seperti tar dan menghasilkan asap dari proses pembakaran yang berdampak bagi perokok aktif maupun pasif. Sementara itu, vape memiliki karakteristik berbeda karena tidak melalui proses pembakaran dan tidak menghasilkan tar.
“Perbedaan karakteristik risiko yang mendasar ini perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan, agar tidak disamaratakan begitu saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, APVI Sumbagut mendorong agar pemerintah dalam merumuskan regulasi mengedepankan pendekatan berbasis data dan kajian ilmiah. Selain itu, aspek perbandingan risiko juga dinilai penting untuk dipertimbangkan secara objektif, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar berimbang.
Di sisi lain, AVPI Sumbagut juga mengimbau seluruh pelaku usaha, komunitas, serta pengguna vape untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait penggunaan di ruang publik. Mereka juga diminta menjaga etika dalam penggunaan produk sebagai bagian dari tanggung jawab sosial di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengguna vape untuk tetap mematuhi aturan, menjaga etika penggunaan, serta berperan aktif dalam menciptakan ekosistem industri yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Algus.
Tak hanya itu, APVI Sumbagut juga menyatakan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun, sekaligus menjaga citra industri agar tetap positif di mata publik.
Menurut Algus, industri vape di Indonesia saat ini menjadi bagian dari ekosistem ekonomi yang melibatkan banyak pelaku usaha dan tenaga kerja. Oleh karena itu, ia berharap kebijakan yang diambil pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan usaha.
“Kami meyakini industri vape merupakan bagian dari ekosistem ekonomi yang melibatkan banyak tenaga kerja. Karena itu, diperlukan kebijakan yang seimbang agar tidak menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang luas,” ujarnya.
Sebagai bentuk partisipasi, APVI Sumbagut juga berharap dapat dilibatkan dalam proses pembahasan kebijakan, termasuk dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sumut apabila terdapat perubahan atau revisi Peraturan Daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) maupun regulasi lain yang berkaitan dengan ruang lingkup industri vape.
“Kami berharap dapat dilibatkan dalam RDP jika ada Perda KTR yang akan diubah atau direvisi, maupun kebijakan lain yang berkaitan dengan industri kami,” tutupnya.(san/ram)
Editor : Juli Rambe