NISEL, Sumutpos.jawapos.com- Komisi II DPRD Kabupaten Nias Selatan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan mengembalikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi dokter spesialis yang dihapus melalui Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026.
Permintaan tersebut disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Nisel bersama lima dokter spesialis, Kepala Dinas Kesehatan, Kabag Organisasi, dan Direktur RSUD Nisel di ruang rapat paripurna DPRD Nias Selatan, Senin (11/5/2026).
Ketua Komisi II DPRD Nisel, Kristian Laia, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan TPP bagi dokter spesialis berpotensi berdampak terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
“Komisi II merekomendasikan kepada Pemkab Nisel agar kebijakan penghapusan TPP ASN khususnya dokter spesialis sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026 dikembalikan seperti semula karena menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Nias Selatan,” ujar Kristian Laia kepada wartawan.
Baca Juga: Kapolres Palas Sosialisasikan Rekrutmen Relawan SPPG 3 Polsek Sosa
Selain meminta pengembalian TPP, Komisi II DPRD Nisel juga mendesak Dinas Kesehatan segera menuntaskan kerja sama antara RSUD Nisel dengan BPJS Kesehatan agar pelayanan kesehatan masyarakat dapat berjalan maksimal.
Menurut Kristian, keberadaan kerja sama BPJS sangat penting untuk mendukung operasional rumah sakit sekaligus menjamin hak pelayanan masyarakat.
Komisi II juga menekankan agar pelayanan kesehatan di RSUD Nisel dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3), yang menegaskan hak masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang layak serta tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas kesehatan.
Tak hanya itu, DPRD meminta Dinas Kesehatan dan pihak RSUD mengoptimalkan pelayanan dokter spesialis sesuai kompetensi dan jadwal pelayanan agar operasional rumah sakit tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Dalam RDP tersebut, lima dokter spesialis yang berstatus ASN menyampaikan keberatan atas penghapusan TPP yang selama ini menjadi salah satu penopang kebutuhan keluarga mereka.
Kelima dokter spesialis itu yakni dokter spesialis anak Kesatrianita Fanny, dokter spesialis penyakit dalam Perdana Liansyah Sihite, dokter spesialis bedah Steven Tigor Hutabarat, dokter spesialis obgyn M. Budiman Nasution, dan dokter spesialis paru Rosidah Hanum.
Baca Juga: DPRD Batubara Pastikan Bentuk Pansus Plasma Perkebunan pada 15 Juni 2026
Perwakilan dokter spesialis, Perdana Liansyah Sihite, mengatakan bahwa selain gaji pokok, TPP menjadi sumber penghasilan penting karena RSUD Nisel hingga kini belum bekerja sama dengan BPJS sehingga tenaga kesehatan belum menerima jasa pelayanan.
“TPP menjadi harapan kami untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Kami berharap hak tersebut dapat dikembalikan dan kerja sama RSUD dengan BPJS segera direalisasikan,” ujarnya usai rapat.
Rapat dengar pendapat itu turut dihadiri jajaran Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, Kabag Organisasi, serta anggota Komisi II DPRD Nias Selatan.(eri/han)
Editor : Johan Panjaitan