Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Nama Faisal Hasrimy Terseret, DPRD Sumut Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

Juli Rambe • Senin, 25 Mei 2026 | 18:32 WIB
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli. (Dok: Ihsan Syahreza/Sumut Pos)
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli. (Dok: Ihsan Syahreza/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Berkat Kurniawan Laoli, menyoroti perkembangan penanganan kasus pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Langkat.

Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, tanpa menyeret pihak yang belum terbukti bersalah.

Dalam keterangannya, Berkat menyebut bahwa salah satu nama yang ikut terseret dalam dinamika kasus tersebut adalah Faisal Hasrimy, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Langkat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara. Namun hingga saat ini, status hukum yang bersangkutan masih sebatas saksi.

Baca Juga: Korupsi Penanggulangan Bencana, Mantan Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara

“Setahu kami, yang bersangkutan sudah pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Langkat sekitar bulan Desember lalu. Tapi sampai hari ini statusnya masih sebagai saksi dan kasusnya terkesan masih menggantung,” ujar Berkat saat memberikan keterangan kepada Sukut Pos, Senin (25/5/2026).

Ia juga menyoroti munculnya nama tersebut dalam sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Dalam persidangan, terdapat keterangan dari salah satu mantan pejabat dinas pendidikan di Binjai yang mengaku mendapat tekanan saat proses pengadaan berlangsung.

Meski demikian, Berkat menegaskan bahwa tudingan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang.

“Ada memang keterangan di persidangan yang menyebut adanya tekanan, tapi itu kan masih sebatas pernyataan dan belum terbukti secara hukum. Kita tidak boleh langsung menghakimi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Politisi Partai NasDem itu pun meminta aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. 

“Kita mendorong Kejaksaan Negeri Langkat agar segera menuntaskan kasus ini secara terang benderang. Kalau memang ada yang bersalah, ya harus diproses dan ditindak. Tapi kalau tidak terbukti, jangan sampai namanya terus dikait-kaitkan,” katanya.

Berkat juga menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum. Ia berharap penanganan kasus ini dapat berjalan profesional, objektif, serta bebas dari intervensi pihak manapun.

“Prinsipnya sederhana, yang bersalah harus bertanggung jawab. Tapi yang tidak bersalah juga harus dilindungi. Jangan sampai hukum justru melukai rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.(san/ram)

Editor : Juli Rambe
#korupsi smartboard langkat #dinas pendidikan langkat #Faisal Hasrimy #dprd sumut