BATU BARA, Sumutpos.jawapos.com – Gelombang kritik terhadap tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menguat. Sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari insan pers, aktivis, tokoh masyarakat, mahasiswa, praktisi hukum, hingga organisasi sipil mendeklarasikan Petisi Piagam Batu Bara sekaligus menyatakan mosi tidak percaya terhadap manajemen lapas tersebut.
Deklarasi yang digelar di Partners Coffee, Kecamatan Lima Puluh, Minggu (7/6/2026), menjadi wadah penyatuan sikap berbagai kelompok masyarakat yang menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Lapas Labuhan Ruku.
Forum tersebut lahir dari akumulasi berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik dan dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Baca Juga: Kejati Sumut Tempuh Banding atas Vonis Bebas Empat Terdakwa Kasus Aset PTPN II
Koordinator forum, Syahnan Afriansyah, menyebut sedikitnya terdapat delapan isu yang menjadi dasar lahirnya mosi tidak percaya. Mulai dari dugaan peredaran narkotika di dalam lapas, kematian warga binaan yang dinilai belum terungkap secara tuntas, penggunaan telepon genggam ilegal, lemahnya sistem pengawasan, hingga dugaan praktik pungutan liar.
Selain itu, forum juga menyoroti persoalan kualitas makanan bagi warga binaan, minimnya keterbukaan informasi kepada publik, serta sistem pembinaan yang dinilai belum berjalan optimal.
“Ini bukan sekadar kritik, tetapi bentuk kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pembenahan sistem pemasyarakatan agar berjalan sesuai tujuan dan fungsi yang semestinya,” ujar Syahnan.
Sebagai tindak lanjut, forum merumuskan Petisi Piagam Batu Bara yang memuat enam tuntutan utama kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Tuntutan tersebut meliputi evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Lapas Labuhan Ruku, pembentukan tim investigasi independen untuk mengusut berbagai persoalan yang mencuat, pelaksanaan razia rutin terhadap barang-barang terlarang, hingga penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
Forum juga mendesak peningkatan transparansi pengelolaan lapas serta reformasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan di lembaga tersebut.
Menurut para peserta deklarasi, gerakan ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi negara, melainkan mendorong terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Mereka menilai kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui langkah-langkah konkret yang mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
Dalam forum yang sama, para peserta juga membentuk wadah perjuangan baru bernama Batu Bara Bergerak. Organisasi ini akan berfungsi sebagai kanal pengawasan masyarakat sekaligus mengawal tindak lanjut atas seluruh tuntutan yang telah disampaikan.
Sebagai langkah berikutnya, forum berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Batu Bara guna membawa persoalan tersebut ke ruang pembahasan yang lebih formal dan terbuka.
Untuk memperkuat gerakan, forum menunjuk Romauli Damanik SH MH bersama Syahnan Afriansyah sebagai tim perumus yang bertugas menyusun dokumen resmi, merancang langkah advokasi, serta mengawal komunikasi dengan berbagai pihak terkait.
Deklarasi Piagam Batu Bara menjadi sinyal bahwa masyarakat menginginkan adanya pembenahan serius dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan. Kini, perhatian publik tertuju pada respons dan langkah yang akan diambil pihak berwenang terhadap berbagai tuntutan yang telah disuarakan. (lib/han)
Editor : Johan Panjaitan