BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Tata kelola belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai kembali menjadi sorotan setelah auditor menemukan dugaan penyimpangan dalam dua tahun anggaran berturut-turut, yakni 2024 dan 2025. Berulangnya temuan tersebut dinilai bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan mengarah pada dugaan adanya unsur kesengajaan.
Praktisi hukum Ferdinand Sembiring menilai, temuan yang terus berulang meski sebelumnya telah menjadi catatan auditor menimbulkan tanda tanya besar terhadap komitmen perbaikan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
"Temuan tahun 2024 seharusnya menjadi pengingat agar diperbaiki. Kalau masih terulang, ini jelas ada niat melanggar," kata Ferdinand kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan juga mengungkap adanya mekanisme penyetoran dana ke SPBU yang diduga tidak didukung dokumen resmi. Kondisi itu, kata dia, semakin memperkuat perlunya penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Fungsionaris DPD KNPI Sumut Minta APH Awasi Ketat Seluruh Proyek Pemkab Dairi
"BPK juga menemukan setoran dana di SPBU yang diduga tanpa dokumen resmi. Contohnya Bus Trans Binjai, yang kami lihat jarang beroperasi, namun anggaran BBM-nya mencapai ratusan juta rupiah. Ini tentu sangat mengejutkan," ujarnya.
Ferdinand menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum, perbuatan yang dilakukan berulang kali dalam rentang waktu berdekatan dengan tujuan yang sama dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berlanjut.
"Sesuai KUHP baru Pasal 127, perbuatan yang berulang dengan niat dan tujuan yang sama dipandang sebagai satu kejahatan. Karena itu kami mendesak Kejaksaan Negeri Binjai segera melakukan pemeriksaan dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini agar tidak terus berlanjut," tegasnya.
Temuan Auditor Terjadi Dua Tahun Berturut-turut
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) auditor menunjukkan persoalan tata kelola belanja BBM di Dishub Binjai muncul secara berulang pada tahun anggaran 2024 dan 2025. Bahkan, potensi kerugian negara yang teridentifikasi mencapai puluhan juta rupiah.
Pada pemeriksaan tahun anggaran 2024, auditor mencatat Dishub Binjai menganggarkan belanja BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sekitar Rp345 juta. Dari hasil pemeriksaan dokumen dan realisasi penggunaan anggaran, ditemukan ketidaksesuaian yang mengarah pada dugaan mark-up.
Baca Juga: Meriahkan HUT ke-109 Kota, Disdukcapil Tebing Tinggi Hadirkan Layanan Adminduk Cepat dan Gratis
Anggaran tersebut digunakan untuk operasional 15 unit Bus Trans Binjai yang melayani antarjemput pelajar, kegiatan pemerintahan, dan operasional lainnya. Sistem pengisian BBM dilakukan melalui mekanisme deposit di SPBU, dengan setiap sopir membawa surat pengantar sebelum melakukan pengisian.
Namun, auditor menemukan Dishub tidak dapat menunjukkan dokumen kerja sama atau perjanjian resmi yang mengatur mekanisme deposit tersebut.
Selain itu, auditor juga menyoroti tingginya realisasi belanja BBM Bus Trans Binjai yang mencapai hampir Rp100 juta sepanjang 2024, sementara armada tersebut dinilai tidak beroperasi secara optimal. Padahal, anggaran BBM yang dialokasikan untuk armada itu mencapai hampir Rp150 juta.
Dugaan Struk Tidak Sah pada Tahun Anggaran 2025
Permasalahan serupa kembali ditemukan dalam pemeriksaan tahun anggaran 2025. Kali ini, dugaan penyimpangan terjadi melalui mekanisme reimburse, yakni pegawai membeli BBM menggunakan dana pribadi sebelum mengajukan penggantian kepada bendahara pengeluaran.
Dalam proses audit, sejumlah dokumen pertanggungjawaban berupa struk maupun kwitansi pembelian BBM diduga tidak sah.
Untuk memastikan keabsahannya, auditor melakukan konfirmasi kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara. Hasil konfirmasi menunjukkan sejumlah bukti transaksi yang dijadikan dasar pencairan anggaran diduga bukan merupakan struk resmi yang diterbitkan SPBU.
Baca Juga: Pertamina Dukung MotoPrix Sumatera Putaran 4, Pertamax Turbo Jadi Andalan Performa Pembalap
Auditor kemudian meminta klarifikasi kepada bendahara pengeluaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), hingga pihak yang menggunakan anggaran pembelian BBM. Namun, hasil klarifikasi menunjukkan bendahara maupun PPTK mengaku tidak mengetahui keabsahan struk yang diajukan sebagai dasar penggantian biaya pembelian BBM.
Berulangnya temuan tersebut kini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BBM di Dishub Kota Binjai, sehingga persoalan yang sama tidak kembali terjadi pada tahun-tahun berikutnya. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan