KARO, Sumutpos.jawapos.com– Polemik pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Karo memasuki babak baru. Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Karo resmi mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana CSR Tahun Anggaran 2025.
Surat usulan tersebut diserahkan Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Karo, Monang Sitanggang, ke Sekretariat DPRD Karo, Senin (7/9/2026).
Monang mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian Fraksi Demokrat terhadap tata kelola pemerintahan sekaligus upaya memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas dalam pengelolaan dana CSR.
Menurutnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar DPRD Karo sebelumnya belum mampu menghasilkan kesimpulan. Sebab, sejumlah pihak yang dinilai memiliki kompetensi dan keterkaitan dengan pengelolaan CSR belum hadir dalam rapat tersebut.
“Surat ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap Kabupaten Karo. Hasil RDP beberapa waktu lalu belum menemukan kesimpulan karena yang hadir belum semuanya pihak yang berkompeten,” ujar Monang.
Baca Juga: Saipul Bahri Ajak Warga Bagan Deli Tertib Adminduk, Jangan Sepelekan Identitas Kependudukan
Karena itu, Fraksi Demokrat menilai diperlukan forum pemeriksaan yang lebih komprehensif. Jika usulan pembentukan Pansus disetujui DPRD, seluruh mekanisme pengelolaan dana CSR 2025 diharapkan dapat ditelusuri secara terbuka, mulai dari sumber dana hingga penggunaannya.
“Dengan usulan Pansus ini, nantinya kita berharap dapat membuka tabir secara terang-benderang pengelolaan dana CSR Tahun 2025,” katanya.
Fraksi Demokrat menegaskan, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penjelasan normatif. Dokumen, kewenangan, mekanisme penghimpunan, penentuan program, hingga penyaluran dana dinilai perlu dibuka dan diuji secara transparan.
Pengelolaan CSR, menurut Fraksi Demokrat, juga harus memiliki pijakan hukum yang jelas serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020.
Baca Juga: Stop Begadang! 5 Kebiasaan Ini Bisa Bantu Tubuh Lebih Cepat Siap Tidur
Sorotan Fraksi Demokrat tidak hanya tertuju pada alur pengelolaan dana CSR. Sebelumnya, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Karo, Enda Mia Kaban, juga mempertanyakan dugaan keterlibatan atau intervensi Pemerintah Kabupaten Karo dalam mekanisme pengelolaan CSR.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penerbitan Surat Nomor 050/1779/Balitbang/2025 serta pembentukan dan pengukuhan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Menurut Fraksi Demokrat, legalitas, kewenangan, proses pembentukan, hingga urgensi pengukuhan forum tersebut perlu diuji secara terbuka. Terlebih, forum tersebut disebut dibentuk sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur tentang TJSL.
Persoalan lain yang turut disorot adalah pemberian beasiswa kepada siswa SMA Bina Kasih Nusantara di Medan. Fraksi Demokrat mempertanyakan mekanisme pengusulan dan penetapan penerima, sumber dana, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Dari mana dana berasal, siapa yang mengusulkan, siapa yang menentukan penerima, apa dasar hukumnya, serta bagaimana proses penyalurannya menjadi sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab secara terbuka.
Baca Juga: Update Terbaru Virgo Transport 8: 6 Orang Tewas, 140 Masih Hilang di Laut Jawa
Pertanyaan tersebut, kata Fraksi Demokrat, dapat menjadi bagian dari pemeriksaan apabila DPRD Karo nantinya menyetujui pembentukan Pansus maupun Panitia Kerja (Panja).
Fraksi Demokrat juga mendorong agar pemeriksaan tidak berhenti pada pemanggilan pihak-pihak terkait. Pemeriksaan diharapkan mencakup uji legalitas, penelusuran dokumen, mekanisme penghimpunan dan penyaluran dana, hingga audit terhadap tata kelola CSR dengan melibatkan lembaga pemeriksa yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Justru Pansus diperlukan untuk memastikan apakah semuanya sudah sesuai aturan. Kalau benar, kita tegaskan benar. Kalau ada pelanggaran, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Enda Mia Kaban.
Bagi Fraksi Demokrat, transparansi menjadi kunci dalam memastikan dana CSR benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. DPRD dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada ruang abu-abu dalam pengelolaan dana yang semestinya kembali kepada kepentingan publik.
Masyarakat, kata mereka, berhak mengetahui dari mana dana CSR dihimpun, siapa yang mengelola, bagaimana program ditentukan, siapa penerimanya, serta bagaimana seluruh proses tersebut dipertanggungjawabkan.(deo/han)
Editor : Johan Panjaitan