Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Meresahkan, Polsek Dolok Masihul Tangkap Empat Pelaku Curas

Johan Panjaitan • Rabu, 24 Desember 2025 | 14:30 WIB

 

 

Empat terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan petugas. (ISTIMEWA/SUMUT POS)
Empat terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan petugas. (ISTIMEWA/SUMUT POS)

SERGAI, Sumutpos.jawapos.com-Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengamankan empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat. Keempat pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak melalui Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, SH menyebutkan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/104/XII/2025/SPKT/Polsek Dolok Masihul/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 22 Desember 2025.

Peristiwa curas tersebut terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di jalan umum Dusun II Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Korban diketahui bernama Jhon Crist Purba (19) dan Sanggam Pangaribuan (36), keduanya warga Kota Tebing Tinggi. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BK 3998 NAW, berboncengan melintas di lokasi kejadian.

“Tiba-tiba korban diserempet sepeda motor Honda CBR merah yang dikendarai dua pelaku, hingga korban dan temannya terjatuh ke selokan,” ujar IPDA Ismail Har.
Setelah korban terjatuh, salah satu pelaku berinisial M H langsung memiting leher korban, sementara rekannya melakukan penganiayaan secara berulang hingga korban tidak sadarkan diri. Dalam kondisi tersebut, para pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka serta kerugian materi sebesar Rp16.420.000.

Usai menerima laporan korban pada pukul 21.57 WIB di hari yang sama, Kapolsek Dolok Masihul langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban, polisi mengamankan pelaku M H (19) di kediamannya di Dusun I Desa Batu 13.
Dari hasil interogasi, pelaku M H mengungkap identitas tiga pelaku lainnya, yakni T L S (27), T F (28), dan F S (19).

Tim Reskrim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di rumah masing-masing.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver BK 3998 NAW dan 1 unit handphone merk OPPO.

“Seluruh pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah IPDA Ismail Har.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L.B. Manullang, Selasa (23/12/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungannya. (fad/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pencurian #Polsek Dolok Masihul