MEDAN, SUMUTPOS.CO-Libur panjang serta cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 1446H telah usai, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di lingkungan Pemko Medan sudah kembali bekerja seperti biasa mulai Selasa, 8 April 2025.
Dikonfirmasi Sumut Pos, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengatakan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan memang wajib kembali masuk kerja seperti biasa mulai 8 April 2025. Ia menyebutkan, tingkat kehadiran ASN Pemko Medan pada 8 April 2025 mencapai 94,1 Persen.
"Hari ini, di hari pertama kerja pasca libur lebaran, tingkat kehadiran ASN di Pemko Medan mencapai 12.389 orang atau 94,1 persen," ucap Subhan Fajri Harahap kepada Sumut Pos, Selasa (8/4/2025) petang.
Dikatakan Subhan, total jumlah ASN di lingkungan Pemko Medan sebanyak 13.164 orang, sebanyak 132 orang atau sekitar 1 Persen tidak hadir karena cuti.
"Yang cuti sebanyak 132 orang atau 1 persen. Yang tidak masuk karena sakit sebanyak 73 org atau 0,6 persen. Sementara untuk ASN yang tugas luar sebanyak 205 orang atau 1,6 persen," ujarnya.
Diterangkan Subhan, untuk keterangan lain-lain seperti pensiun, meninggal, pindah, titipan, dan penugasan sebanyak 138 orang atau sekitar 1 Persen. Sementara, jumlah yang tidak masuk tanpa keterangan sebanyak 277 orang.
"Yang tidak hadir tanpa keterangan atau bolos sebanyak 227 orang atau 1,7 persen," katanya.
Ditegaskan Subhan, Pemko Medan tentunya telah menyiapkan sanksi bagi ASan yang bolos kerja atau tidak masuk tanpa keterangan.
Diterangkan Subhan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai ASN Pemko Medan, bagi pegawai ASN yang tidak hadir tanpa keterangan tentunya telah melanggar kode etik sehingga akan diberikan sanksi moral.
"Nantinya pegawai yanh tidak hadir tanpa keterangan akan dipanggil dan diperiksa oleh Majelis Kode Etik, termasuk atasan langsung dari masing-masing pegawai pada masing-masing perangkat daerahnya. Kemudian, akan dilakukan pemotongan TPP minimal sebesar 3 persen," pungkasnya.
(map)