Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ribuan Guru Madrasah Swasta Tuntut Bisa Jadi PPPK

Juli Rambe • Rabu, 11 Februari 2026 | 22:44 WIB
Para siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Deliserdang menikmati MBG yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. (ZULAIKA/SUMUT POS)
Para siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Deliserdang menikmati MBG yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. (ZULAIKA/SUMUT POS)

 

SUMUT POS— Ribuan guru madrasah yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggeruduk gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/2). 

Mereka menuntut agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sama seperti guru madrasah negeri.

Ketua Umum PGM Indonesia Yaya Ropandi mengatakan, jauh sebelum ada madrasah negeri, keberadaan madrasah swasta mempunyai peran penting di Indonesia. Lembaga yang dikelola yayasan itu tidak hanya mendidik, tetapi juga menanamkan karakter keagamaan.

”Namun, sangat disayangkan, madrasah swasta kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah,” katanya. 

Yaya mencontohkan, wujud abainya negara pada madrasah swasta. Contohnya, bantuan sarana yang minim. Termasuk, tidak adanya kesempatan bagi pengajar menjadi ASN PPPK. 

Pemerintah menyiapkan skema bagi pendidik yang hendak mendaftar PPPK. Mereka harus mendaftar ke formasi ASN PPPK di madrasah negeri. Akibatnya, madrasah swasta bisa kekurangan pengajar berkualitas. 

Menurut Yaya, banyak guru madrasah yang sudah mengabdi lebih lama ketimbang pengajar madrasah negeri. Namun, yang berkesempatan dan diangkat menjadi PPPK hanya guru di madrasah negeri. Hal itu, merupakan bentuk ketidakadilan.

Usulan Skema 

Karena itu, Yaya menuntut Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan guru madrasah swasta menjadi PPPK. Skemanya melalui kebijakan khusus pemerintah. Seperti melalui kemudahan pengangkatan guru afirmasi sebagai PPPK dengan Inpres (Instruksi Presiden).

Usulan lainnya yakni pengaturan guru madrasah swasta yang mengikuti seleksi pengangkatan PPPK. Mereka bisa ditempatkan di madrasah negeri atau madrasah swasta. Usulan itu dapat terealisasi bila presiden mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) ASN. Khususnya, pasal 1 diktum 1 tentang ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah. 

”Klausul ini diharapkan dapat diubah. Sehingga, guru madrasah swasta yang diangkat PPPK dapat ditempatkan madrasah asal. Dalam hal ini madrasah swasta tempat mengabdi selama ini,” terangnya

PGM juga menyuarakan perubahan batas usia syarat calon ASN yang diatur oleh UU 20/2023 tentang ASN. Saat ini, rentang usia ASN yaitu 18-35 tahun. Mereka berharap bisa diubah menjadi sampai 40 tahun seperti pada formasi dosen.

”Dengan begitu, guru senior di madrasah swasta memiliki kesempatan untuk jadi PPPK,” ujarnya. (wan/aph/jpg)

 

 

Editor : Juli Rambe
#guru madrasah #guru pppk #Madrasah swasta