BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Dugaan Praktik pungutan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Binjai terus menuai sorotan publik. Kebijakan yang dikelola pihak ketiga itu dinilai problematik, terutama karena diterapkan di tengah kualitas pelayanan rumah sakit yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.
Belakangan, muncul dugaan bahwa pungutan parkir tersebut bukan kebijakan spontan, melainkan telah direncanakan jauh hari. Indikasinya menguat setelah kebijakan itu bernaung di bawah Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah.
Kepala Subbidang Retribusi dan Pajak Daerah Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Binjai, Roland Panjaitan, menjelaskan bahwa pungutan parkir di RSUD Djoelham masuk dalam kategori retribusi jasa usaha, yakni penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan.
Baca Juga: Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Jermal 15, 10 Orang Diamankan
“Itu masuk dalam retribusi jasa usaha dan dibolehkan dalam perda yang baru,” kata Roland, didampingi Kepala Bidang Retribusi dan Pajak Daerah, Wanda, beberapa waktu lalu.
Menurut Roland, karena RSUD Djoelham merupakan aset milik pemerintah daerah, maka pungutan tersebut bukan pajak parkir, melainkan retribusi. Pajak parkir, kata dia, hanya berlaku untuk lahan parkir milik swasta.
"Itu masuk dalam retribusi jasa usaha, dibolehkan dalam perda yang baru ini," ungkap Roland didampingi Kabid Retribusi dan Pajak, Wanda, beberapa waktu lalu.
"RSUD itu punya pemerintah, makanya masuk ke retribusi tempat khusus parkir. Bukan pajak parkir, kalau pajak parkir itu yang disediakan oleh swasta di lahan bukan milik pemerintah," sambungnya.
Dia menambahkan, pungutan parkir tidak serta merta begitu saja dapat dilakukan di kantor pemerintahan. Kata dia, harus ada kajian yang dikeluarkan oleh kantor pemerintahan terkait.
Kemudian kajian tersebut dibawa ke wali kota untuk mendapat rekomendasi yang akhirnya izin dikeluarkan oleh dinas perhubungan. "Boleh dipungut retribusi kalau mau dibuat di kantor lain, sepanjang memang belum disediakan oleh swasta. Kalau misalnya dibuat di (dinas) perizinan, alasannya apa, harus dibuat kajiannya, berapa jumlah kendaraan di situ, potensial gak," kata dia.
"Ke dinas teknis (menghadapnya), kalau seperti itu dibilang mau dibuat di perizinan, ya ke perizinan. Sebenarnya bisa saja retribusi ini disuruh (dinas) lingkungan hidup yang ambil, tergantung wali kota. Artinya, walaupun di perizinan itu dikenakan retribusi khusus parkir, gak harus (dinas) perhubungan, (dinas) perizinan juga bisa yang mengutip itu, tergantung wali kota mendelegasikannya, terus nanti nota dinaskan ada rinciannya," sambungnya.
Dalam Perda No 1/2024, tarif retribusi parkir di RSUD Djoelham sebesar Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp4 ribu untuk kendaraan roda empat. Jika menginap 1x24 jam, tarif roda dua dan tiga dikenakan retribusi Rp4 ribu dan roda empat Rp8 ribu.
Dengan adanya perda dimaksud, muncul dugaan pungutan parkir di RSUD Djoelham sudah direncanakan jauh hari. Namun sayang, sosialisasi terhadap rencana itu tak gencar dilakukan dan berbuntut menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Pun begitu, Dinas Perhubungan Binjai selaku stakeholder yang mengeluarkan izin retribusi dan RSUD Djoelham pemilik tempat serta membuat kajian hingga perencanaan, kompak memilih bungkam ketika dikonfirmasi. Kadishub Binjai, Harimin Tarigan yang dikonfirmasi pada Jum'at (2/1/2026), tidak memberi respon hingga kini.
Sikap serupa juga dilakukan Plt Direktur RSUD Djoelham, dr Romy Ananda, Minggu (4/1/2026). Pesan singkat yang dilayangkan kepada kedua pejabat ini tidak mendapat tanggapan konfirmasi untuk keberimbangan.
Parkir berbayar pada RSUD Djoeljam dilakukan menejemen dengan mendirikan portal pada pintu masuk dan keluar yang dikelola PT Sam. Kebijakan parkir berbayar diterapkan di tengah wajah pelayanan RSUD Djoelham masih buruk.
Tidak hanya menyasar pada pasien maupun keluarga dan kerabat yang hendak menjenguk, kebijakan ini disebut juga menyasar kepada tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi pemerintahan tersebut. Pelayanan buruk juga pernah dilakukan inspeksi mendadak oleh Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi.
Pria yang karib disapa Jiji itu turun gunung usai pucuk pimpinan pada dinas kesehatan saling buang badan untuk membenahi pelayanan buruk pada RSUD Djoelham. Jiji turun gunung atas arahan dan perintah dari wali kota. Dia turun gunung karena banyak mendapat laporan buruk terkait pelayanannya.
Dalam sidak, Jiji berkeliling melihat pelayanan dan fasilitas yang ada di RSUD Djoelham. Mulai dari ruang IGD, ruang rawat inap pasien hingga ruang cuci darah.
Di lantai 4 RSUD Djoelham, Jiji terkejut ketika masuk ke ruangan rawat inap pasien. Kondisi ruangan itu yang membuat Jiji kaget.
Suasana panas di ruangan itu lantaran air conditioner tidak menyala atau padam. Pasien di dalam pun menggunakan kipas manual untuk mendinginkan suhu tubuhnya.
Jiji kembali dikejutkan melihat fasilitas berupa wastafel yang rusak dan tidak berfungsi. Dia juga mengecek kamar mandi yang ada di dalam ruangan pasien.
Diketahui, seorang pasien atas nama R br Ketaren (75) meninggal dunia saat sedang melakukan cuci darah kedua di RSUD Djoelham. Anak korban merasa tak puas dan ganjal atas kematian ibunya.
Sebab sebelum ibunya wafat, alarm mesin cuci darah berbunyi dan muncul tulisan no water. Bahkan anak korban menyurati DPRD dan Inspektorat Binjai untuk menindaklanjuti yang dialami ibunya sebelum meninggal dunia.
Selain pasien cuci darah, pelayanan RSUD Djoelham juga disoroti keluarga Agung Pramana. Anak Agung yang belum genap 1 tahun berinsial MAP harus meninggal dunia karena kelamaan menunggu dokter spesialis anak dan bahkan hingga bermalam.
Alhasil, bayi 11 bulan itu meninggal dunia di RSUD Djoelham pada siang harinya. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan