Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polres Binjai Ciduk Pemilik 7 Butir Ekstasi

Admin SP • Minggu, 21 April 2024 | 16:32 WIB
Tersangka pemilik 7 butir pil ekstasi ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai.Humas Polres Binjai/Sumut Pos.
Tersangka pemilik 7 butir pil ekstasi ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai.Humas Polres Binjai/Sumut Pos.

BINJAI - Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial WR (25) warga Jalan Sentosa Nomor 52-B, Dusun VI, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Selasa (16/4/2024) lalu. Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat.

Selain itu, juga menjalankan pemberantasan terhadap peredaran narkoba sebagaimana program prioritas Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen dan arahan Kapolda Sumut, Irjen Agung Imam Setya Effendi bahwa narkotika merupakan musuh bersama.
"Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyidikan. Tersangka ditangkap di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Binjai Kota," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Minggu (21/4/2024).

Saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan ciri-cirinya yang sesuai informasi. Saat itu, tersangka sedang duduk di pinggir jalan diduga sedang menunggu pembeli datang.

"Tersangka juga pegang bungkusan plastik di tangan kanan," kata dia.

Singkat cerita, tersangka kemudian diamankan Polres Binjai. Dilakukan penggeledahan, polisi menyita 7 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat bersih 1,77 gram.

Polisi juga menyita 1 HP merek Oppo warna biru dan 1 Yamaha Vega BK 2864 HU. Kepada polisi, tersangka mengaku, barang bukti pil ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DT.

Sayang saat dilakukan upaya pengejaran, petugas tidak menemukan DT. "Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara," tukasnya. (ted/ila)

Editor : Redaksi
#Ektasi