Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Oknum ASN Binjai Residivis Curanmor Dituntut 2 Tahun

Admin SP • Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:25 WIB
TEREKAM: Oknum ASN saat terekam CCTV melakukan pencurian sepeda motor.(Keterangan foto/Sumut Pos)
TEREKAM: Oknum ASN saat terekam CCTV melakukan pencurian sepeda motor.(Keterangan foto/Sumut Pos)

BINJAI, SUMUTPOS.CO - Perkara pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan Edward Kenedy, oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Binjai, sudah memasuki babak baru. Residivis kasus curanmor itu sudah masuk ke tahap persidangan, bahkan agendanya mendengar tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum, Paulus Meliala.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Andri Dharma sudah mengetahui hal tersebut usai konfirmasi dengan jaksa yang menangani perkara tersebut. "Ya sudah tuntutan, 2 tahun (tuntutan jaksa)," kata Andri, Rabu (23/10/2024).

Terdakwa mendengar tuntutan pidana pada Kamis (17/10/2024) lalu. Diagendakan terdakwa mendengar putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai pada Kamis (24/10/2024).

Disoal residivis yang mengulangi perbuatannya dituntut rendah, Andri menepisnya. Artinya, dia menyebut, tuntutan pidana dari jaksa sudah sesuai.

"Gak rendah, sepeda motornya (korban) balik, makanya dibuat 2 tahun," katanya.

Saat beraksi melakukan pencurian di daerah Kelurahan Rambung, Edward Kenedy tercatat sebagai ASN di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Binjai. Parahnya, terdakwa mengambil kendaraan dinas Pemko Binjai yang digunakan Lurah Mencirim.

Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa diduga kecanduan narkoba dan judi. Edward sebelumnya juga sudah pernah dihukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kasus jambret telepon genggam pada tahun 2020 lalu.

Peristiwa pencurian tersebut dilakukan Edward di Jalan Raimuna Raya, Kelurahan Berngam, Binjai Kota pada Jum'at 7 Februari 2020 lalu. Parahnya sebelum menjambret telepon genggam milik Hermansyah, Edward sedang bersama istrinya di atas motor Honda Beat BK 4256 RBA.

Saat beraksi menjambret HP korban, istri Edward atas nama Hanifah Hanum diturunkan di pinggir jalan. Lalu Edward menjambret HP korban dengan modus bertanya jalan.

Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkara Edward menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Edward dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pasal 365 ayat (1) KUHP. Vonis yang dijatuhkan hakim melalui palu sakralnya dijalani Edward di Lapas Binjai. (ted/han)

Editor : Redaksi
#residivis curanmor