DAIRI, SUMUTPOS.CO - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Dairi, menangkap 2 orang yang diketahui suami istri yang diduga sebagao pelaku perampokan hingga tewas terhadap korban, Roida Sagala (52) warga Dusun Barisan Tigor, Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu yang terjadi, Jumat (6/12/2024) lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, Senin (16/12/2024), membenarkan telah menangkap 2 orang diduga tersangka perampokan terhadap korban, Roida Sagala.
Kedua tersangka berstatus suami istri berinisial, ES (28) dan SP (20).
"Kedua tersangka ditangkap di seputaran Kota Sidikalang,"ujar AKP Meetson, Minggu(15/12/2024).
Diperoleh informasi, kedua tersangka bertetangga dengan korban. Rumah korban dengan rumah tersangka hanya berjarak 50 meter. Saat ini Satreskrim Polres Dairi, masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemana barang perhiasan emas milik korban dijual para pelaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban Roida Sagala ditemukan tewas dirumahnya dengan kondisi tangan dan kaki diikat serta leher diduga dijepit menyebabkan korban meninggal.
Sejumlah barang pribadi milik korban berupa perhiasan emas dan telepon seluler hilang pasca kejadian. (rud/han)
Editor : Redaksi