MEDAN, SUMUTPOS.CO-Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Rahmadi (pemohon) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, membatalkan penetapan status tersangka kliennya atas kasus dugaan tindak pidana narkoba.
“Harapan kami dari kuasa hukum pemohon, hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan dengan nomor perkara: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn, memberikan putusan agar membatalkan status tersangka kepada klien kami Rahmadi,” ujarnya di PN Medan, Selasa (22/4/2025) sore.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar hakim tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan dalam putusannya memulihkan harkat dan martabatnya kliennya.
“Permintaan kami selaku kuasa hukum sesuai dengan pembuktian dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang sudah kita jalani dari awal hingga akhir,” katanya.
Lebih lanjut ditegaskannya, dimana bukti tertulis dari pihak termohon yakni Diresnarkoba Polda Sumut Cq Penydik Kompol Dedy Kurniawan melalui tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut dianggap lemah.
“Bukti tertulis yang dimaksud, yakni baik itu dari SPDP, surat penangkapan tersangka, surat LP model A-nya, bahkan pihak termohon juga tidak bisa menghadirkan saksi-saksi atau penyidik atau petugas yang melakukan menangkap terhadap klien kita,” sebutnya.
Bahkan, tegas Suhandri, dari pihak termohon hanya bisa menghadirkan ahli. Namun, pihaknya menilai ahli hukum pidana yang dihadirkan tidak kooperatif ketika memberikan keterangan di persidangan.
“Ahli yang dihadirkan pihak termohon kita melihat secara gamblang bahwa ahli itu kita anggap kurang kooperatif, karena ketika kita selaku kuasa hukum pemohon bertanya, ahli dari termohon tidak mau menjawab,” urainya.
Namun, sambungnya, ahli hukum pidana yang dihadirkan pihaknya dari Jakarta, yakni Prof Dr Jamin Ginting menjawab semua pertanyaan yang diajukan pihak termohon yang diwakili tim Bidkum Polda Sumut.
“Selain itu, kita selaku pemohon juga dapat menghadirkan dua orang saksi ke persidangan,” katanya.
Dia juga menjelaskan, bukti surat tambahan yang diberikan pihak termohon hari ini adalah berita acara interogasi saksi-saksi yang melakukan penangkapan.
“Namun, bukti surat tambahan itu kami menilai sangat ganjal, dimana berita acara interogasi itu di tanggal 3 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, sehingga menurut kami ketika klien kami ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di Tanjungbalai, tidak mungkin sampai ke Polda Sumut pukul 23.30 WIB. Maka kami menganggap itu tidak benar,” ungkap Suhandri lagi.
Kendati demikian, pihaknya masih memaklumi pihak termohon untuk memberikan satu bukti surat, meskipun rencana jadwal persidangan hari ini beragendakan kesimpulan atau konklusi.
“Dikarenakan termohon menambahkan satu bukti surat, sehingga kami menambahkan beberapa poin di konklusi untuk menangkis bukti surat tambahan yang diberikan termohon,” pungkasnya. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan