LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO- Satreskrim Polresta Deliserdang belum menetapkan siapa tersangka dugaan pelakuk pemunuhan terhadap Rifin alias Achien (23) warga Jalan Anggur Perumahan Serdang Indah Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai.
Korban ditemukan tewas dengan mencurigakan, Minggu (27/4/2025) pukul 04.15 WIB di Jalan Besar Beringin Pantai Labu - Sukamandi Hilir tepatnya di Perkebunan Sawit Desa Emplasmen Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang.
Namun, pihak kepolisian belum ada menetapkan tersangka. Karenanya Kepolisian menggelar Pra Rekontruksi untuk mencari petunjuk kuat dalam menetapkan serta menentukan siapa yang bakal dijadikan tersangka.
Pantauan Sumut Pos, di Satreskrim Mapolresta Deliserdang, Sabtu (14/6/2025) bahwa terlapor yang merupakan bibi korban J bersama kuasa hukumnya. Dari pihak korban sebagai pelapor yang merupakan Ibu kandung korban Biengo (61) dan abang kandung korban Rudi Irawan alias Akhun (28) serta dua orang kuasa Hukum korban, Mardi Sijabat dan Sharon.
Kanit Iptu Jimmy Depari yang memimpin pra rekonstruksi di rumah korban.
Di rumah korban, terlapor bibi korban langsung memperagakan dirinya mengajak korban, ibu korban dan satu tetangga korban. Kemudian, terlapor J menyetir mobil Toyota Fortunernya membawa ketiga orang tersebut ke Kecamatan Pantai Labu ke tempat pengusaha ternak ayam milik Laingin di Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang.
Sesampai di rumah perternakan ayam tersebut berbagai adegan di peragakan oleh terlapor dan pelapor dan kemudian kembali lagi ke Perbaungan ke rumah korban.
Namun, ada hal janggal sesudah di rumah korban, di mana terlapor mengatakan bahwa gelang emas miliknya tertinggal di rumah pengusaha ternak ayam di pantai labu. Dengan alasan itu Terlapor mengajak korban Achien ke Kecamatan Pantai Labu padahal korban tidak di bawa ke Pantai Labu melainkan di bawa ke Medan.
"Dia terlapor langsung membawa korban ke Medan tidak ada di bawa ke pengusaha ternak ayam pantai labu itu. Korban terus menelpon Ibunya itu hari Rabu 23 April 2025 lalu, hingga hari Sabtu komunikasi terputus, ia menelpon pingin pulang ke rumah. Namun Sabtu telepon nya gak aktif lagi, dan Minggu nya tanggal 27 Mai 2025 korban sudah tidak bernyawa di Kecamatan Beringin," kata Kuasa Hukum korban, Mardi Sijabat Sabtu (14/6) disela sela pra rekontruksi.
Ia juga mengatakan bahwa kasus kematian Achien ini segera dituntaskan dan cepat terungkap karena sudah sangat terlalu lama.
"Kami tanggal 13 kemarin dapat surat dari Sat Reskrim Polresta untuk menghadiri lra rekontruksi ini, namun masih banyak tahapan yang harus dilewati yakni harus ada ahli hukum pidana, ahli asuransi, ahli forensik dan gelar perkara lagi. Nah ini kan sudah terlalu lama, harapan kami Satreskrim Polresta Deliserdang segera menetapkan tersangka," tegas Mardi Sijabat.
Kemudian Pihak Kepolisian Satreskrim bersama Inafis Poldasu dan INAFIS Polresta Deliserdang menggelar pra rekontruksi ke Medan dimana dalam berita acara terlapor membawa korban ke Medan di salah satu tempat club malam dan malam harinya akan pra rekontruksi ke TKP dimana ditemukannya jenazah Achien di Jalan Besar Beringin Pantai Labu - Sukamandi Hilir tepatnya di Perkebunan Sawit Desa Emplasmen Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang.
"Ya ini hari juga dihabiskan pra rekontruksinya , hingga terakhir di TKP ditemukannya jenazah Achien " tandas Mardi Sijabat.
Sebelumnya, Mardi Sijabat meminta dengan tegas kepada pihak kepolisian Polresta Deliserdang, Poldasu dan Mabes Polri agar kasus dugaan pembunuhan ini segera dituntaskan.
"Ini kasus kan sudah Sidik, namun belum ada ditetapkan satu tersangkapun, kami meminta pihak Kepolisian harus tegas dan cepat menetapkan tersangka dan pencekalan oleh terlapor terduga pelaku," tegas Mardi Sijabat.
Mardi menyesalkan kepada pihak Satreskrim Polresta Deliserdang begitu lambat dalam mengungkap kasus kematian dugaan pembunuhan ini.
"Terduga pelaku berkeliaran kesana kemari, ini sudah hampir 50 hari kematian Achien, alat buktikan sudah lebih dua alat bukti, hasil autopsi dan forensik sudah keluar, kami sangat kecewa lambatnya pihak Sat Reskrim polres Deliserdang ini, kok lambat kali mengungkap kasus ini," kesal Mardi Sijabat. (btr/ram)
Editor : Juli Rambe