MEDAN, Sumutpos.jawapos.com - Terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan (26) warga Jalan Berdikari Baru, Medan Selayang, divonis tiga tahun penjara terkait perdagangan satwa yang dilindungi berupa burung nuri bayan dan kura-kura kaki gajah atau baning cokelat.
Majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan UU No 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp500 juta subsider 2 bulan penjara," tegasnya, di Tempat Sidang Belawan PN Medan di Jalan Selebes, Medan Belawan, Kamis (11/9).
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan banding begitupun dengan jaksa penuntut umum (JPU) Jennifer Sylvia Theodora, juga menyatakan banding.
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa mengunggah seekor burung nuri bayan berwarna hijau miliknya di akun Facebook pribadinya. Rupanya, unggahan tersebut dilihat oleh seorang anggota kepolisian.
Kemudian, polisi tersebut melakukan penyamaran sebagai pembeli dan langsung menghubungi terdakwa bahwa dirinya ingin membeli sepasang burung nuri bayan.
Selanjutnya, terdakws dan polisi tersebut pun sepakat melakukan transaksi jual beli dengan harga sebesar Rp8 juta. Mereka pun lalu bertemu di salah satu warung kopi tak jauh dari rumah terdakwa, pada 15 November 2024.
Tak lama setelah bertemu, polisi ingin melihat-lihat hewan peliharaan lainnya yang dimiliki terdakwa. Sehingga, polisi pun mengunjungi rumahnya.
Saat diperiksa, ternyata di rumah terdakwa ditemukan beberapa satwa dilindungi, yakni berupa 5 ekor burung nuri bayan beserta dua butir telurnya dan 2 ekor kura-kura baning cokelat/kaki gajah. Setelah itu, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Sumut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan