Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

YLBH Asaro Apresiasi Putusan PN Binjai yang Vonis Bebas Darwan Sembiring

Johan Panjaitan • Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:15 WIB
Kuasa hukum terdakwa dari YLBH Asaro Keadilan saat mengeluarkan terdakwa pembunuhan dari Lapas Binjai. (Istimewa/Sumut Pos)
Kuasa hukum terdakwa dari YLBH Asaro Keadilan saat mengeluarkan terdakwa pembunuhan dari Lapas Binjai. (Istimewa/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai memutus bebas terdakwa kasus dugaan pembunuhan, Darwan Sembiring alias Badai, dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua Muchtar, Selasa (14/10/2025) petang.

Kuasa hukum terdakwa dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Asaro Keadilan, Candoro Tua Manik dan rekan-rekan menyambut baik putusan tersebut. Mereka menilai vonis bebas yang dijatuhkan hakim merupakan bentuk tegaknya keadilan berdasarkan fakta dan bukti di persidangan.

“Kami bersyukur atas hasil yang positif. Putusan majelis hakim sepenuhnya didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang sah. Ini menjadi penegasan bahwa peradilan masih mampu menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil,” ujar Candoro Tua Manik, Rabu (15/10/2025).

Ia juga mengapresiasi lembaga peradilan yang telah menegakkan prinsip independensi dalam memutus perkara.

“Kami bangga, karena hakim berhasil memberi putusan yang objektif dan berkeadilan sesuai dengan Undang-Undang Advokat Pasal 3, tentang kebebasan mengeluarkan pendapat di persidangan,” sambungnya.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa unsur niat melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa tidak terbukti. Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Meliala sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2, serta dakwaan subsidair Pasal 170 ayat (2) angka (3) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Namun, majelis hakim menolak seluruh dakwaan dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menyebut JPU telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Hasil konfirmasi dari bidang terkait menyatakan bahwa jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut,” ujarnya.

Dalam dakwaan jaksa, perkara ini berawal saat korban Sujono alias Nasib ditemukan tewas di kebun ubi di kawasan Tanah Merah, Binjai Selatan, Mei 2024. Hakim menilai, tindakan terdakwa yang justru berupaya membantu korban tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Majelis hakim menegaskan, tidak ada bukti kuat bahwa terdakwa memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban. Oleh sebab itu, terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan hak-haknya dipulihkan sepenuhnya.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#vonis bebas #YLBH #Hakim PN Binjai #apresiasi