Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Palsukan Surat Kuasa, Oknum Pengacara dan Buruh Divonis 22 Bulan Penjara

Juli Rambe • Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:30 WIB
PALSU: Kedua terdakwa kasus pemalsuan surat kuasa, menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (28/10) sore. (Dok: istimewa)
PALSU: Kedua terdakwa kasus pemalsuan surat kuasa, menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (28/10) sore. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Oknum pengacara Zaka Nur Alamsyah Ritonga (46) dan Hartono (45) seorang buruh, dihukum masing-masing 22 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah memalsukan surat kuasa, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/10) sore.

Majelis hakim diketuai Monita Sitorus dalam amar putusannya, meyakini perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaka Nur Alamsyah Ritonga dan Hartono oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan (22 bulan)," ucapnya. 

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan saksi korban, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. 

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," kata hakim. 

Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Septian Napitupulu kompak menyatakan menerima. 

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Novalita, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 2 tahun penjara. Dimana JPU meyakini, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.

Diketahui, kasus ini bermula saat saksi Suprapto bersama saksi Endi Baktiar tengah berada di Kantor Law Office Mangara Manurung di Gedung Forum Nine, Jalan Imam Bonjol Medan, pada 20 September 2024.

Saat itu, Suprapto dan Endi sedang melengkapi berkas-berkas yang akan digunakan untuk melawan gugatan perkara perdata dari Hartono No. 421/Pdt.G/2024/PN.Lbp di PN Lubuk Pakam. 

Disaat yang sama, saksi Widya Kasih Batubara menunjukkan satu eksemplar sebanyak 5 lembar yang di dalamnya tertera 35 orang memberi kuasa kepada Hartono pada 30 Juni 2013.

Selanjutnya, surat kuasa tersebut dibaca Suprapto dan ternyata Hartono membaca bahwa di antara 35 orang yang tertera namanya ada beberapa orang dikenalnya. Lalu, Suprapto dan Endi mengonfirmasi ada dua orang yang mirip namanya di Surat Kuasa Khusus, yakni Mhd Jasim alias Jasin dan Rusman alias M Rusman.

Kedua orang tersebut termasuk orang yang ikut menerima ganti rugi dari Suprapto dan Endi pada 3 Agustus 2009. Namun, tertera namanya memberi kuasa kepada Hartono. Selanjutnya, Suprapto dan Endi meminta bertemu langsung dengan kedua orang itu.

Singkatnya dalam pertemuan tersebut, rupanya Jasim dan Rusman mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada Hartono. Kemudian, Suprapto dan Endi meminta mereka untuk membuat surat pernyataan.

Atas dasar itu Suprapto dan Endi yakin bahwa tanda tangan beserta sidik jari Jasim dan Rusman diduga dipalsukan. Setelah itu, Suprapto melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#ganti rugi #Surat kuasa palsu