Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Aniaya Satpam, Wakil Rektor II UDA Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

Juli Rambe • Selasa, 18 November 2025 | 11:33 WIB
TERDAKWA: Wakil Rektor II UDA Medan, Yudi Saputra, terdakwa penganiayaan membacakan pembelaan pada sidang, Senin (17/11/2025) malam. (Dok: istimewa)
TERDAKWA: Wakil Rektor II UDA Medan, Yudi Saputra, terdakwa penganiayaan membacakan pembelaan pada sidang, Senin (17/11/2025) malam. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, bersama Nanda Ram, selaku Satpam kampus dituntut 3 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti atas kasus penganiayaan terhadap sesama satpam UDA, Heri Suwardi Tinambunan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan, menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudi Saputra dan terdakwa Nanda Ram selama 3 tahun penjara,” ujarnya dalam sudang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/11) malam.

Usai dituntut hukuman, kedua terdakwa langsung membacakan nota pembelaan (pledoi) didampingi penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Majelis hakim diketuai Evelyne Napitupulu dijadwalkan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa, pada Selasa (18/11).

Berdasarkan dakwaan, peristiwa penganiayaan bermula dari keributan yang terjadi di lingkungan UDA Medan, Jalan T.D. Pardede, Kecamatan Medan Baru, pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban Heri sedang berjaga di area yayasan lama kampus.

Heri kemudian dipanggil saksi Yehezkiel Fernandes Manurung yang melaporkan adanya keributan di dalam gedung. Ketika mereka menuju lokasi, terlihat Wilson Oloan Pardede alias Kacang yang hingga kini belum tertangkap berteriak dan meminta pintu ditutup. Heri dan Yehezkiel justru mendorong pintu dan menyelamatkan Bendahara UDA yang berada di dalam.

Tidak lama setelah itu, Wilson berteriak menuduh Heri dan rekannya hendak merampok serta memanggil massa. Sekitar 15 menit kemudian, Wilson bersama Yudi, Nanda, dan 8 orang lainnya 5 diantaranya masih buron, yakni Feri, Bala Krisna alias Ramadhan, Andri Azwar Syahputra, Godel, dan Akong mendatangi Heri di pos satpam sambil membawa stik kriket, besi, dan sejumlah senjata tajam.

Para pelaku langsung mengeroyok Heri. Korban sempat diseret ke belakang mobil milik Yudi hingga mengalami luka di bibir dan mengeluarkan darah. Yudi juga menendang bahu kiri korban hingga terjatuh dan tak berdaya.

Usai kejadian, seorang perempuan bernama Novita Sitorus menemui Heri dan membantunya membuat laporan ke Polrestabes Medan. (man/ram) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Juli Rambe
#Wakil Rektor II UDA Dituntut 3 Tahun Penjara #Wakil Rektor II UDA aniaya satpam