MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Aris Yudhariansyah, menjadi 4 tahun penjara, dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut tahun 2020.
Dalam putusan kasasi No. 9711 K/PID.SUS/2025, Hakim Agung menyatakan perbuatan Aris telah terbukti bersalah merugikan keuangan negara Rp24 miliar, sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menolak permohonan kasasi terdakwa Aris Yudhariansyah dengan perbaikan kualifikasi pidana penjara menjadi terbukti Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider. Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan," tulis isi putusan sebagaiman dilihat dari website Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu (4/1).
MA juga menghukum terdakwa yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang nominalnya sama dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, yaitu Rp700 juta.
Jika UP tidak dibayar paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta benda Aris tidak mencukupi, maka diganti (subsider) satu tahun penjara.
Putusan kasasi ini mengubah vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya menghukun terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan, serta UP Rp700 juta subsider 1 tahun penjara.
PT Medan meyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP sebagaimana dakwaan primer JPU.
Vonis MA terhadap terdakwa sama dengan vonis Pengadilan Tipikor Medan, yakni 4 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan, serta UP Rp700 juta subsider 1 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menilai perbuatan Aris melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Vonis kasasi lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Aris 9 tahun penjara denda sebanyak Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta UP Rp700 juta subsider 4,5 tahun penjara. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan