JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar sindikat internasional love scamming berbasis kecerdasan buatan (AI) yang beroperasi dari kawasan permukiman elite di Tangerang, Banten. Jaringan ini menyasar warga negara asing sebagai korban dengan modus pemerasan daring berkedok hubungan asmara.
Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) diamankan dari sejumlah lokasi di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, dan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan. Dari jumlah tersebut, 26 orang merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan satu warga negara Vietnam.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari pendalaman intelijen dan profiling terhadap titik-titik yang dicurigai sebagai pusat aktivitas ilegal.
“Pada 8 Januari 2026, tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak ke lokasi pertama di Gading Serpong. Di sana kami mengamankan 14 WNA yang sedang melakukan aktivitas mencurigakan,” ujar Yuldi dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin (19/1).
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, telepon genggam, serta dua paspor Tiongkok atas nama HJ dan ZR. Hasil pemeriksaan mengungkap, sindikat ini memanfaatkan teknologi AI melalui aplikasi Hello GPT untuk membangun komunikasi yang persuasif dengan korban.
Modus Video Call dan Pemerasan
Setelah menjalin komunikasi intens, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh untuk memancing korban melakukan panggilan video. Seluruh korban dipastikan merupakan warga negara asing yang dinilai lebih aman dan minim risiko pelaporan.
“Pada saat video call berlangsung, pelaku merekam aktivitas korban. Rekaman itu kemudian dijadikan alat pemerasan dengan ancaman akan disebarluaskan jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” jelas Yuldi.
Pengembangan kasus berlanjut ke sejumlah lokasi lain. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan Bumi Serpong Damai. Yang bersangkutan diketahui telah overstay selama 137 hari.
Di hari yang sama, enam WN Tiongkok lainnya diamankan di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong. Penangkapan sempat diwarnai perlawanan. Operasi kemudian berlanjut hingga 16 Januari 2026 dengan pengamanan empat WNA Tiongkok tambahan di wilayah yang sama.
Penyelidikan mendalam memastikan seluruh lokasi tersebut terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber lintas negara.
Bos Besar dan Pendanaan
Imigrasi menduga pendanaan sindikat berasal dari seorang WN Tiongkok berinisial ZH. Operasional jaringan di Indonesia dikendalikan oleh ZK sebagai pimpinan utama, dibantu pelaksana lapangan ZJ alias Titi serta pasangan suami istri CZ dan BZ.
Kasubdit Pengawasan Ditjen Imigrasi Arief Eka Riyanto menambahkan, hasil pengembangan perkara juga mengungkap keberadaan 105 WN Tiongkok lain yang telah dimasukkan dalam daftar Subject of Interest (SOI).
“Dua orang di antaranya sudah berhasil diamankan saat melintas di bandara,” ujarnya.
Selain dugaan kejahatan siber, petugas menemukan pelanggaran keimigrasian serius berupa overstay jangka panjang serta kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia yang diduga diperoleh secara ilegal.
Dari seluruh lokasi penggerebekan, Imigrasi menyita ratusan unit telepon genggam, belasan laptop dan PC, monitor, serta instalasi jaringan internet yang digunakan untuk menopang operasi kejahatan digital tersebut.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan