BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Dugaan perintah dari oknum perwira pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjualkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, terus mendapat sorotan tajam. Karenanya, Mabes Polri maupun Polda Sumut harus mendalami hingga mengusut tuntas dan menyeret oknum perwira lain ke kursi pesakitan pengadilan negeri.
Pasalnya, dugaan perintah oknum perwira jualkan sabu itu diduga turut diketahui pimpinan tertinggi pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Sebab, kasus 1 kilogram sabu itu menjerat anggota tugas luar Ditresnarkoba Polda Sumut.
"Fakta persidangan bahwa ada keterlibatan oknum perwira aktif di Subdit Narkoba Polda Sumut yang perintahkan penjualan sabu 1 kilogram ini wajib segera ditindaklanjuti kebenarannya. Apabila terbukti pihak yang terlibat, harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ungkap Akademisi Hukum, Assoc Prof T Riza Zarzani saat diminta tanggapannya, akhir pekan kemarin.
"Apalagi oknum perwira ini diduga aktif dalam aktivitas ilegal. Jangan sampai ada kasus Teddy Minahasa lagi, di mana APH yang seharusnya menjadi pihak yang memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, justru ternodai dengan aktivitas haram tersebut," sambung Riza.
Dosen di Universitas Pancabudi Medan ini menilai, Kapolda Sumut harus mempercepat kinerja Bidang Propam Polda Sumut dalam menyelidiki keterlibatan oknum lain. "Kapolda Sumut wajib tindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain dengan mempercepat kinerja Propam dan seret ke pengadilan (oknum polisi terlibat)," serunya.
"Kita harapkan proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dan hasil disampaikan kepada publik," sambungnya.
Dugaan perintah dari oknum perwira untuk jualkan sabu itu diungkap terdakwa Aipda Erina Sitapura (yang kini sudah dipecat) di Pengadilan Negeri Binjai. Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Aipda Erina mengaku dengan kondisi tertekan, diperintahkan oleh perwira unit pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut, Ipda JN untuk jualkan sabu 1 kilogram diduga hasil dari barang bukti tangkapan.
Skema penjualannya, Ipda JN perintahkan jualkan sabu itu seharga Rp260 juta. Oleh Erina memberi perintah kepada Terdakwa Ngatimin untuk jualkan sabu itu sebesar Rp320 juta.
Keuntungan Rp60 juta dibagi rata, masing-masing menerima Rp15 juta yakni, Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa Erina dan kurir yang mencari pembeli. Brigadir AH yang diduga masih dinas pada kesatuan sama turut menerima bagian lantaran sabu itu diduga diserahkannya kepada Erina.
Karenanya, Brigadir AH yang merupakan satu tim dengan Erina diduga turut mengetahui adanya perintah Ipda JN. Erina, Ipda JN dan Brigadir AH diketahui satu tim di bawah komando kepala subdirektorat, Kompol DP.
Adapun satu tim lengkapnya adalah, Brigadir AH, Erina, Aiptu RF, Aipda MS, Ipda ES (Panit), Ipda JN (Panit) dan AKP RS (Kanit). Kasus ini menjerat empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan PN Binjai, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi), dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).
Keempatnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur pada Sabtu dinihari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelum penangkapan, terdakwa Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim diketahui tengah bersantai sambil menikmati musik bersama dua wanita berinisial EA dan FIT.
Saat transaksi berlangsung, EA dan FIT turut berada di dalam mobil Honda Mobilio, yang kini menjadi barang bukti, bersama Ngatimin. Barang bukti sabu diterima Erina dua hari sebelum penangkapan dan disimpan di sebuah ruangan dekat lokasi berkumpul mereka di Jalan Bromo.
Erina baru enam bulan bertugas sebagai polisi umum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, sebelumnya bertugas di Korps Brimob Medan.
Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan