MEDAN, SUMUT POS- Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan figur publik. Seorang selebgram yang juga berprofesi sebagai disjoki (DJ), berinisial TM diamankan bersama dua rekannya setelah diduga menggunakan vape berisi zat narkotika.
Ketiganya ditangkap petugas di sebuah rumah di kawasan Perumahan Jangka Residence, Jalan Jangka, Medan, Senin (9/3/2026) dinihari.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan pengawasan di lokasi,” ujarnya, Rabu (11/3/2026) sore.
Dalam pengintaian itu, petugas melihat seorang pria yang berprofesi sebagai ojek online datang membawa paket yang kemudian diserahkan ke dalam rumah. Polisi yang curiga langsung melakukan penyergapan.
Dari lokasi, petugas lebih dulu mengamankan dua orang berinisial RA dan NA di lantai satu rumah. Saat hendak diamankan, salah satu dari mereka sempat membuang plastik berisi perangkat vape yang diduga mengandung narkotika.
“Setelah kami periksa, ditemukan satu unit pod berisi liquid yang setelah diuji di laboratorium forensik ternyata positif mengandung etomidate,” jelasnya.
Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian mengarah kepada TM yang diduga sebagai pemilik barang. TM yang diketahui merupakan DJ sekaligus selebgram diamankan di kamar lantai dua rumah tersebut.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa perangkat vape, cartridge bekas pakai, serta mancis. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di pakaian milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, TM mengaku telah menggunakan narkotika tersebut selama kurang lebih enam bulan terakhir, meskipun dirinya telah berkarier sebagai DJ selama sekitar lima tahun.
“Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif mengandung metamfetamin. Mereka diduga menggunakan sabu serta liquid vape yang mengandung etomidate,” ungkap Rafli.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf A dan B juncto Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menyebut para tersangka akan menjalani asesmen guna menentukan proses rehabilitasi medis maupun sosial.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba narkotika dalam bentuk apa pun, termasuk yang dikemas dalam liquid vape yang saat ini marak beredar.
“Ini menjadi peringatan bahwa narkotika kini hadir dalam berbagai bentuk. Kami harap masyarakat lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya. (man/ram)
Editor : Juli Rambe