STABAT, Sumutpos.jawapos.com-Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Langkat kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengungkap kasus peredaran sabu dalam sebuah operasi senyap di Kecamatan Pangkalansusu, Selasa (7/4/2026) malam.
Seorang pria berinisial HG (46) diamankan di kediamannya di Desa Pangkalan Siata. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,59 gram—jumlah yang mengindikasikan peran lebih dari sekadar pengguna.
Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga berujung pada penindakan.
“Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya,” ujar Amrizal, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: Pengamat Minta Hakim Objektif, Kesaksian Budi Karya Dinilai Cukup
Penggeledahan yang dilakukan petugas mengungkap lebih dari sekadar sabu. Kristal putih ditemukan tersimpan rapi dalam botol plastik kecil. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, timbangan elektrik, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu—indikasi kuat adanya aktivitas transaksi.
Yang mengejutkan, dari lokasi yang sama, polisi juga menemukan delapan butir amunisi senjata api. Temuan ini membuka kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas dan berpotensi berbahaya.
Dalam pemeriksaan awal, HG mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Namun, aparat belum berhenti pada satu nama. Pengembangan terus dilakukan guna menelusuri mata rantai peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan lebih besar.
Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan