BINJAI, SUMUT POS- Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun kepada M Riko Wijaya, pria yang mengaku sebagai pengacara atau advokat, tapi tak pernah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Sumut.
Riko yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan mobil rental dihukum lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Linda Sembiring yang dituntut tiga tahun pidana penjara.
Hakim Ketua Mukhtar menyatakan dalam amar putusan bahwa, terdakwa Riko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 486 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Lagi, Prajurit TNI Gugur di Lebanon Kena Artileri Tank Israel
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Mukhtar dalam amar putusannya.
Usai mendengar pembacaan putusan majelis hakim, terdakwa yang kerap mengaku sebagai pengacara itu terbukti dinyatakan bersalah dan menerima putusan tersebut. Sementara, barang bukti Toyota New Avanza warna hitam BK 1185 RY dan satu STNK dikembalikan kepada saksi korban, Andi Fasarella.
Terdakwa Riko ditangkap hingga diadili di PN Binjai berakar dari peristiwa istri korban, Afni Damanik didatangi di sebuah bengkel Jalan Ir Juanda, Binjai Timur, Juli 2023 kemarin.
Kepada Afni, terdakwa mengaku sebagai tim kuasa hukum dari Pemerintah Kota Binjai dan menawarkan bisnis rental Avanza korban dengan dalih untuk operasional dinas.
Mereka sepakat dengan harga sewa Rp5,5 juta per bulan. Berjalannya waktu, kesepakatan itu ditabrak.
Terdakwa berdalih, pajak kendaraan mati dan meminta korban membayarnya dengan alasan akan dicicil lewat uang sewa. Faktanya, selama tiga bulan korban hanya menerima pembayaran Rp3 juta dengan alasan Riko sudah menalangi pajak sebesar Rp10 juta.
Kecurigaan semakin memuncak setelah 17 bulan berlalu. Melalui bantuan saksi yang curiga, Andi melakukan pengecekan GPS dan syok berat mengetahui mobilnya sudah berpindah tangan.
Rupanya, Riko telah menjual kendaraan tersebut kepada Muhammad Rizki Sadewa seharga Rp40 juta dengan kebohongan bahwa BPKB masih tersangkut di leasing. Kepalsuan identitas Riko sebagai pengacara semakin kuat lewat surat resmi dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan nomor 947/PPID.W2.U/HK.01.10/III/2026, yang secara tegas menyatakan bahwa M. Riko Wijaya belum pernah mengambil sumpah sebagai advokat.
Hal senada juga ditegaskan oleh surat DPC Peradi Medan nomor 046/PERADI/Cab.Medan/IV/2026 yang menyebutkan nama tersebut tidak terdaftar sebagai anggota. Artinya, Riko telah memalsukan dokumen negara dan identitas profesi selama bertahun-tahun.
"Dia memalsukan dokumen negara, itu dokumen yang dipalsukan oleh Riko. Total kerugian saya mencapai Rp230 juta," kata Andi dengan nada emosi.
Meski pelaku sudah divonis, Andi merasa keadilan belum sepenuhnya terwujud. Baginya, hukuman 2 tahun penjara terbilang masih terlalu ringan.
"Masih terlalu ringan karena banyak yang menjadi korban dari penipuan M. Riko Wijaya," tukas Andi.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengaku-ngaku memiliki profesi tertentu demi kepentingan pribadi. (ted/ram)
Editor : Juli Rambe