Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejari Sergai Beberkan Capaian Penanganan Korupsi 2025–2026, Sejumlah Perkara Sudah Inkrah

Johan Panjaitan • Jumat, 8 Mei 2026 | 14:00 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai di Sei Rampah,( Fadly Sumut Pos )
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai di Sei Rampah,( Fadly Sumut Pos )

 

SERGAI, Sumutpos.jawapos.com-Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) terus memperkuat langkah pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Sepanjang 2025 hingga 2026, sejumlah perkara korupsi berhasil ditangani mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi terhadap terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Capaian tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejari Sergai, Yoppy, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (7/5/2026).

Menurut Yoppy, sepanjang tahun 2025, Kejari Sergai menangani tiga perkara pada tahap penyelidikan. Perkara itu meliputi dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Dana BUMDes Desa Pasar Baru Tahun Anggaran 2023, dugaan perintangan penanganan perkara korupsi atas nama terdakwa Selamet, serta dugaan penyimpangan proyek penyediaan air bersih bagi nelayan di Kecamatan Teluk Mengkudu pada Dinas Kelautan dan Perikanan Sergai.

Pada tahap penyidikan, Kejari Sergai menangani tiga perkara lain, yakni dugaan penyimpangan Dana BUMDes Tahun Anggaran 2022 dan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Desa Pasar Baru, serta dua kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Sumut Tahun 2015 atas nama tersangka Zainur Rusdi dan Tengku Ade Maulanza.

Baca Juga: Kementerian PPA Targetkan Langkat Percontohan Ekonomi Kreatif Perempuan

Sementara di tahap penuntutan, sedikitnya lima perkara telah dilimpahkan dan diproses di pengadilan. Kasus tersebut melibatkan terdakwa Sugiono dalam perkara Dana Desa, Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi dalam perkara fasilitas kredit Bank Sumut, Suriadi dalam perkara pengelolaan Dana Desa dan Dana BUMDes Desa Pasar Baru, serta terdakwa Selamet dalam lanjutan perkara korupsi fasilitas kredit Bank Sumut Tahun 2015.

“Untuk upaya hukum tahun 2025, terdapat perkara atas nama terdakwa Selamet yang dilakukan banding dan kasasi,” kata Yoppy.

Tak hanya sampai pada proses persidangan, Kejari Sergai juga telah melaksanakan eksekusi terhadap sejumlah terpidana. Pada tahun 2025, eksekusi dilakukan terhadap Zainur Rusdi, Tengku Ade Maulanza, dan Sugiono berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Memasuki tahun 2026, Kejari Sergai kembali menangani empat perkara baru pada tahap penyelidikan. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengelolaan hutan kemasyarakatan oleh kelompok objek wisata Pantai Bali Lestari di Desa Pantai Cermin Kanan, dugaan korupsi fasilitas kredit PT BNI Cabang Kuala Tanjung Tahun 2015, dugaan KKN rehabilitasi bendungan di Sei Ular Tahun Anggaran 2022, serta dugaan permohonan roya terhadap sertifikat hak milik milik terdakwa Selamet yang menjadi agunan kredit bermasalah Bank Sumut.

Baca Juga: Masyarakat Apresiasi Bupati Ondim "Jemput Bola" Urus Polemik Banjir di Langkat

Salah satu perkara bahkan telah naik ke tahap penyidikan, yakni dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT BNI Cabang Kuala Tanjung Tahun 2015.

Meski hingga saat ini belum ada perkara tahun 2026 yang masuk tahap penuntutan maupun upaya hukum lanjutan, Kejari Sergai telah melaksanakan dua eksekusi terhadap terpidana Selamet dan Suriadi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tipikor Medan.

Bagi Kejari Sergai, penanganan perkara korupsi bukan sekadar proses hukum administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran negara.

“Kejari Sergai tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan transparan, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Yoppy.(fad/han)

Editor : Johan Panjaitan
#penanganan kasus #Inkrah #eksekusi #korupsi #kejari sergai