Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Faisal Hasrimy Terseret Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat

Juli Rambe • Senin, 18 Mei 2026 | 18:54 WIB
DAKWAAN: Supriadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Langkat, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
DAKWAAN: Supriadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Langkat, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS– Nama Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Faisal Hasrimy, muncul dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5/2026).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Faisal disebut berperan dalam pembahasan hingga pelaksanaan program pengadaan smartboard untuk tingkat SD dan SMP di Kabupaten Langkat saat masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Langkat.

Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Supriadi menegaskan klien mereka tidak terlibat dalam proses pengadaan proyek bernilai miliaran rupiah itu.

Baca Juga: Diundang, PSMS Siap Tampil di Piala Presiden 2026

Kuasa hukum Supriadi, Muhammad Iqbal Sinaga, menyebut seluruh proses pengadaan mulai dari perencanaan, lelang hingga penentuan perusahaan penyedia sepenuhnya dikendalikan oleh pimpinan Dinas Pendidikan saat itu.

“Program smartboard itu merupakan kebijakan Pj Bupati Langkat saat itu, Faisal Hasrimy. Klien kami memang menjabat sebagai PPK, tetapi tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan,” ujar Iqbal usai persidangan.

Menurut dia, Supriadi hanya diminta membantu penggunaan akun karena nomor telepon yang terdaftar dalam sistem pengadaan menggunakan identitas kliennya.

“Setelah pemenang tender ditetapkan, beliau hanya membantu penyaluran barang ke sekolah-sekolah karena menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana. Proses pengadaan sama sekali tidak diketahuinya,” katanya.

Pihaknya juga mempertanyakan tidak dilibatkannya Faisal Hasrimy dalam proses hukum, padahal namanya disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang memerintahkan percepatan pengadaan smartboard tersebut.

“Nah ini yang menjadi pertanyaan kami. Selaku pembuat kebijakan dan pihak yang memerintahkan, kenapa tidak pernah ditarik atau dilibatkan dalam penyelidikan,” ucapnya.

Selain Faisal, nama Bahrun Walidin alias Baron juga disebut dalam dakwaan. Baron diduga ikut mengatur jalannya proyek pengadaan smartboard dan disebut memiliki kedekatan dengan petinggi di lingkungan Pemkab Langkat saat itu.

“Informasinya beberapa pihak termasuk Baron sempat diperiksa di Kejati. Ada isu dibekingi pihak tertentu, tapi nanti akan kita lihat dalam fakta persidangan,” ujar Iqbal.

Dalam perkara ini, Supriadi didakwa bersama Saiful Abdi dan Budi Pranoto terkait dugaan korupsi pengadaan smartboard yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp29,5 miliar.

Jaksa menilai proses pengadaan tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#korupsi smartboard langkat #Faisal Hasrimy