Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sidang Dakwaan Korupsi Smartboard Memanas, Pengacara Eks Kadisdik Langkat Teriak Dikriminalisasi

Juli Rambe • Selasa, 19 Mei 2026 | 09:26 WIB
KETERANGAN: Jonson Sibarani selaku kuasa hukum eks Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, memberikan keterangan seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos).
KETERANGAN: Jonson Sibarani selaku kuasa hukum eks Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, memberikan keterangan seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos).

 

MEDAN, SUMUT POS– Sidang perdana dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat memanas di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5/2026) sore.

Tim penasihat hukum mantan Kadisdik Langkat, Dr Saiful Abdi, melontarkan protes keras terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Saiful Abdi didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yakni Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD Disdik Langkat, serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.

Baca Juga: Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok dari Jamaah Haji Indonesia

Ketiganya didakwa terkait proyek pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024 dengan pagu mencapai Rp49,9 miliar.

Jonson David Sibarani selaku kuasa hukum Saiful Abdi, menyebut kliennya menjadi korban kriminalisasi dalam perkara tersebut.

“Ini bentuk kriminalisasi. Klien kami tidak tahu-menahu soal proyek itu. Saat proyek berjalan, beliau bahkan sudah berstatus tersangka dalam perkara lain. Bagaimana mungkin mengendalikan proyek sebesar itu?” tegas Jonson seusai persidangan.

Menurutnya, banyak pihak yang diduga terlibat justru belum tersentuh proses hukum.

Pihak kuasa hukum juga mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan Saiful Abdi pada Surat Pesanan Barang tertanggal 11 September 2024.

Jonson menyebut, sejak awal tidak pernah ada permintaan pengadaan smartboard dari UPT SD maupun SMP di Langkat. Bahkan, kliennya disebut tidak mengetahui adanya pergeseran anggaran dalam proyek tersebut.

“Tanda tangan klien kami dipalsukan. Kami sudah melapor ke Polda Sumut, lalu dilimpahkan ke Polres Langkat. Tapi penyelidikannya justru dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti,” ujarnya.

Ia mempertanyakan dasar penetapan Saiful Abdi sebagai terdakwa, sementara sejumlah dokumen perencanaan dan kontrak disebut ditandatangani pihak lain.

Tak hanya itu, Jonson mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seret Nama Eks Pj Bupati Langkat

Dalam keterangannya, Jonson juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan mantan Penjabat Bupati Langkat dan seorang purnawirawan Inspektur Jenderal dalam proyek pengadaan smartboard tersebut.

“Klien kami tidak terlibat. Justru pihak-pihak yang diduga berperan di balik proyek ini belum diproses hukum. Itu akan kami buka dalam sidang pembuktian nanti,” katanya.

Sementara itu, dalam surat dakwaan JPU disebutkan proyek pengadaan smartboard untuk SD dan SMP diduga sarat markup dan pengubahan spesifikasi barang. Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp29,5 miliar.

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang, memberikan waktu kepada tim penasihat hukum Saiful Abdi untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan, Rabu (20/5/2026).

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Supriadi dan Budi Pranoto Seputra, akan langsung menjalani pemeriksaan pokok perkara pada Senin (25/5/2026) mendatang, karena tidak mengajukan perlawanan atas dakwaan JPU. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#korupsi smartboard langkat #sidang korupsi smartboard