MEDAN, SUMUT POS- Nama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara, Faisal Hasrimy, kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar.
Meski namanya berulang kali disebut dalam dakwaan jaksa dan nota keberatan terdakwa, Faisal yang saat proyek berjalan menjabat Penjabat (Pj) Bupati Langkat, hingga kini belum tersentuh proses pidana dalam perkara yang ditaksir merugikan negara Rp29,58 miliar itu.
Pengamat hukum Kota Medan, Ronald Syafriansyah SH, menilai peluang menyeret Faisal secara hukum masih terbuka apabila dalam persidangan ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatannya.
Baca Juga: Pertagas Salurkan 475 Hewan Kurban ke 300 Titik di Wilayah Operasi Perusahaan
“Penyidik Kejari Langkat perlu membuka kembali kasus ini bila ditemukan bukti baru keterlibatannya,” ujar Ronald kepada Sumut Pos, Kamis (28/5/2026).
Menurut Ronald, jaksa memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan peran Faisal dalam proyek smartboard tersebut.
“Dalam perkara tindak pidana korupsi, jaksa juga bertindak sebagai penyidik. Jadi memungkinkan menerbitkan sprindik baru terhadap Faisal Hasrimy,” katanya.
Ia juga mempertanyakan apakah Faisal pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.
“Nah sekarang, apakah dia pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik? Tentunya nanti di persidangan dia juga harus menjelaskan itu di depan hakim,” ucapnya.
Ronald menyebut, jika fakta persidangan nantinya mengarah pada keterlibatan pihak lain, termasuk Faisal, maka hakim dapat memberikan sinyal kepada jaksa untuk membuka pengembangan perkara.
“Sepanjang fakta persidangan memberatkan dia, memungkinkan hakim memberi perintah kepada jaksa untuk menerbitkan sprindik baru membuka kasus tersebut,” tegasnya.
Dalam perkara ini, mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi, dan Direktur PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra duduk sebagai terdakwa.
Kasus ini makin menyita perhatian setelah Saiful Abdi dalam nota eksepsinya mengaku sejak awal menolak proyek smartboard tersebut, namun tetap dipaksa menjalankannya.
“Kasus ini memang perintah, tekanan, bahkan ancaman dari Pj Bupati saat itu, Faisal Hasrimy. Dia membawa program ini dari Serdangbedagai ke Langkat. Dari awal kami menolak kegiatan ini,” ujar Saiful dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Jaksa sebelumnya mengungkap proyek smartboard itu diduga sarat pengondisian dan mark-up harga. Dari total anggaran Rp49,9 miliar, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp29,58 miliar. (man/ram)
Editor : Juli Rambe