MEDAN, SUMUT POS- Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, terlibat dalam praktik penyelundupan manusia dengan tujuan Pulau Reunion, wilayah seberang laut milik Prancis di Samudra Hindia.
Ketiga terdakwa masing-masing Thangavadivel Kamalathsan (48), Rasiah Sukanthan (48), dan Makhandran Thilipan (48) yang diketahui berstatus pengungsi dan pemegang kartu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
JPU Sofyan Agung Maulana dalam dakwaannya, menyebut ketiga terdakwa bersama seorang rekannya bernama Aswin Sures yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), diduga merancang keberangkatan sejumlah warga Sri Lanka menuju Pulau Reunion melalui jalur laut tanpa dokumen dan prosedur keimigrasian yang sah.
Baca Juga: Diwarnai Tangis dan Haru, 4 Terdakwa Pengalihan Aset PTPN II Divonis Bebas
“Para terdakwa diduga melakukan perbuatan yang bertujuan memperoleh keuntungan dengan membawa atau mengatur keberangkatan sejumlah orang menuju negara lain tanpa hak secara sah untuk memasuki wilayah tersebut,” ujarnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/6/2026).
JPU menjelaskan perkara tersebut terungkap setelah petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan pengawasan terhadap sejumlah warga negara Sri Lanka yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal di Indonesia.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai rencana pemberangkatan puluhan warga Sri Lanka menuju Pulau Reunion menggunakan kapal yang akan berangkat dari wilayah Aceh.
Pada November 2025, petugas kemudian mengamankan terdakwa Makhandran Thilipan di tempat penampungan pengungsi My Mansion House, Jalan SMTK Dalam, Kecamatan Medan Selayang.
“Dari pemeriksaan terhadap terdakwa Makhandran, petugas memperoleh informasi terkait pengumpulan dana yang digunakan untuk membeli kapal sebagai sarana pengangkutan calon penumpang menuju Pulau Reunion,” kata JPU.
Informasi tersebut selanjutnya dikembangkan hingga petugas menangkap dua terdakwa lainnya, yakni Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan, di lokasi berbeda di Kota Medan.
Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa membeli kapal bernama KM Nagata yang berada di Kota Langsa, Aceh, sebagai sarana untuk memberangkatkan para calon migran.
JPU mengungkapkan terdakwa Thangavadivel telah menyerahkan uang muka sebesar Rp60 juta kepada penjual kapal pada Juni 2025.
Selain itu, para terdakwa juga diduga memungut biaya dari calon penumpang dengan tarif antara Rp30 juta hingga Rp40 juta per orang, bahkan terdapat calon penumpang yang membayar hingga 5.000 dolar Amerika Serikat.
Jaksa juga menyebut terdakwa Rasiah Sukanthan berhasil merekrut sedikitnya 26 calon penumpang yang akan diberangkatkan menuju Pulau Reunion.
“Salah seorang calon penumpang diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp36 juta kepada para terdakwa untuk proses keberangkatan,” ungkap Sofyan.
Tak hanya itu, sejumlah calon penumpang lainnya disebut telah mentransfer dana hingga Rp170 juta kepada terdakwa Thangavadivel Kamalathsan sebagai bagian dari biaya perjalanan.
"Perbuatan ketiga terdakwa diancam melanggar Pasal 120 ayat (2) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas JPU.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Yohana T Panggabean, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum. (man/ram)
Editor : Juli Rambe