Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Mulai Temukan Titik Terang, Saksi Sebut Roni Paslani Pembeli Beritikad Baik

Johan Panjaitan • Kamis, 4 Juni 2026 | 20:53 WIB
Suasana persidangan di ruang lima Pengadilan Negeri Lubukpakam, terlihat terdakwa  Roni Paslani dan saksi Sahlan Hidayat dimintai keterangan oleh majelis hakim. (Batara/Sumut Pos)
Suasana persidangan di ruang lima Pengadilan Negeri Lubukpakam, terlihat terdakwa Roni Paslani dan saksi Sahlan Hidayat dimintai keterangan oleh majelis hakim. (Batara/Sumut Pos)

 

LUBUK PAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Persidangan perkara dugaan pemalsuan surat tanah seluas 3,5 hektare di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (4/6/2026). Dalam sidang lanjutan tersebut, keterangan saksi Sahlan Hidayat menjadi sorotan karena dinilai memberikan gambaran baru terkait status terdakwa Roni Paslani dalam transaksi tanah yang kini menjadi objek sengketa.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hendrawan SH didampingi hakim anggota Hiras Sitanggang SH dan Himawan Pratama SH, saksi Sahlan Hidayat menyatakan bahwa Roni Paslani membeli tanah tersebut sebagai pembeli yang beritikad baik dan melalui proses yang diyakini sah.

Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasti Lubis serta tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin M. Yani Rambe SH.

Baca Juga: Proyek Peningkatan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Masuki Tahap Hotmix, Progres Lampaui Target

Dalam keterangannya, Sahlan Hidayat menjelaskan bahwa pada September 2021, Roni Paslani membeli lahan seluas 3,5 hektare dari Adam Malik.

Menurut saksi, Adam Malik memperoleh tanah tersebut melalui hibah dari ayahnya, Awaludin, yang dituangkan dalam akta notaris pada tahun 2015. Sementara Awaludin disebut membeli tanah tersebut dari Beni dan Susi pada tahun 1983.

Majelis hakim kemudian mendalami kondisi fisik objek tanah saat transaksi berlangsung. Menjawab pertanyaan hakim, Sahlan menyebut lahan yang dibeli Roni Paslani saat itu didominasi genangan air.

“Sekitar 85 persen kondisi tanah dalam keadaan tergenang air,” ujar Sahlan di hadapan persidangan.

Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Karakteristik Lahan

Menanggapi keterangan saksi, penasihat hukum terdakwa M. Yani Rambe menilai fakta persidangan semakin memperjelas karakteristik objek perkara.

Menurutnya, keterangan saksi sejalan dengan kesaksian mantan Kepala Desa Patumbak Kampung, Ahmad Arifin, yang sebelumnya menyebut lokasi tersebut merupakan lahan basah tanpa bangunan permanen.

Baca Juga: Aniaya Guru Zumba Hingga Tewas, David Chandra Divonis 12,5 Tahun Penjara

“Objek perkara merupakan tanah basah yang didominasi genangan air dan tidak terdapat bangunan rumah di atasnya. Kondisi ini berbeda dengan petunjuk yang tercantum dalam sejumlah sertifikat hak milik yang menjadi dasar laporan para korban,” kata M. Yani Rambe.

Ia menyebut sertifikat yang dipersoalkan, yakni SHM Nomor 102, 103, 112, dan 122, menggambarkan karakteristik tanah kering, sehingga menurutnya terdapat perbedaan mendasar yang perlu dicermati dalam perkara tersebut.

Cek Bersih ke BPN Jadi Sorotan

Dalam kesaksiannya, Sahlan juga mengungkapkan bahwa sebelum transaksi dilakukan, dirinya bersama Roni Paslani telah melakukan pengecekan status tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang.

Langkah itu, menurutnya, dilakukan atas inisiatif sendiri dan berdasarkan rekomendasi Camat Patumbak saat itu.

Hasil pengecekan yang mereka peroleh menunjukkan tidak terdapat sertifikat hak milik yang terdaftar atas tanah tersebut.

Namun beberapa waktu kemudian, muncul klaim kepemilikan berdasarkan sertifikat hak milik yang diajukan kuasa para pelapor. Perselisihan itulah yang akhirnya berkembang menjadi perkara hukum dan kini disidangkan di pengadilan.

Baca Juga: Hadiri Penamatan Santri Ponpes Al-Mukhlishin, Bupati Palas Tekankan Santri sebagai Agen Perubahan Zaman

Terkait inti dakwaan dugaan pemalsuan surat, Sahlan secara tegas menyatakan tidak mengetahui adanya tindakan pemalsuan sebagaimana yang dituduhkan kepada terdakwa.

Ia menjelaskan bahwa dokumen kepemilikan yang menjadi dasar transaksi telah ada jauh sebelum Roni Paslani membeli tanah tersebut.

Menurutnya, surat keterangan kepemilikan tahun 1983 maupun akta hibah tahun 2015 dibuat oleh pihak-pihak yang terkait dengan riwayat kepemilikan tanah dan tidak melibatkan Roni Paslani maupun dirinya.

Sahlan juga menerangkan bahwa akta peralihan hak yang dibuat pada tahun 2021 hanya merupakan tindak lanjut dari dokumen-dokumen yang telah lahir sebelumnya.

“Sepengetahuan saya, tidak ada keterlibatan Roni Paslani dalam pembuatan surat-surat yang dipersoalkan dalam perkara ini,” ungkapnya.

Sidang Dilanjutkan dengan Keterangan Ahli

Pada akhir persidangan, majelis hakim dan jaksa penuntut umum masih mendalami keberadaan surat pelepasan hak tahun 1983 serta rangkaian dokumen peralihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Saksi tetap mempertahankan seluruh keterangannya sebagaimana telah disampaikan selama persidangan.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pada Senin (8/6/2026) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih mendalam terkait aspek hukum dan administrasi pertanahan dalam perkara tersebut.(btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
#sidang #saksi #Pemalsuan Surat Tanah #PN Lubukpakam