JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Richard Lee telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Figur publik asal Palembang tersebut diperiksa selama hampir 10 jam hingga Kamis (8/1) dini hari di Polda Metro Jaya.
“Penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak. Dia menjelaskan, pemeriksaan dihentikan lantaran kondisi kesehatan tersangka yang menurun jelang tengah malam.
Keadaan itu yang membuat tim penyidik belum mengambil keputusan proses hukum berikutnya. “Pada jam 22.00 saudara RL merasa kurang enak badan. Belum dilakukan penahanan karena penilaian dari penyidik, hingga saat ini masih kooperatif,” ujar Reonald.
Pemeriksaan lanjutan Richard rencananya bakal berlangsung pekan depan di tanggal yang belum ditentukan. Sebelumnya, Richard dipolisikan Samira alias Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan