MEDAN, SUMUTPOS.CO - Pasca libur tahun baru pada 1 Januari 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk kembali bekerja mulai 2 Januari 2025. Pantauan Sumut Pos Kamis (2/1/2025) dan Jumat (3/1/2025), situasi kerja di lingkungan Pemko Medan juga telah kembali normal seperti biasanya.
Lantas, berapa persen tingkat kehadiran ASN di tanggal 2 Januari 2025 atau pada hari pertama kerja di tahun 2025?
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap S.STP M.AP, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui pasti terkait persentase kehadiran ASN di lingkungan Pemko Medan pada 2 Januari 2025. Hingga saat ini, Pemko Medan masih merekap data absensi para ASN dari masing-masing OPD.
"Laporan (absensi 2 Januari 2025) sedang direkap. Nanti akan diinfokan," ucap Subhan Fajri Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (3/1/2025).
Pasalnya, kata Subhan, total ada sekitar 2.000-an ASN di lingkungan Pemko Medan yang tidak melakukan absensi secara online. Menurut Subhan, sekitar 2.000-an ASN yang tidak melakukan absensi secara online itu dikarenakan adanya kendala di aplikasi absensi pada masing-masing perangkat seluler milik ASN.
Sehingga, lanjut Subhan, pihaknya perlu melakukan validasi terkait data absensi non online (manual) yang akan dihimpun dari masing-masing OPD.
"Kami perlu melakukan validasi dulu, sebab ada 2.000-an ASN yang tidak melakukan absensi online karena memang kemarin (2 Januari) pagi ada kendala di beberapa HP masing-masing ASN yang error aplikasi (absensi) nya. Total, ada 2.030 ASN yang absensinya harus di validasi kembali ke OPD masing-masing. Ini harus dilakukan agar kita tahu, apakah benar hadir tapi tidak melakukan absensi online karena kendala teknis atau memang tidak hadir masuk kantor," jelasnya.
Sementara, terang Subhan, sebanyak 11.106 ASN berhasil melakukan absensi secara online pada 2 Januari 2025. Kemudian dari total yang tidak melakukan absensi online tersebut, terdapat 184 ASN yang sedang cuti.
"Jadi bukan berarti 2.000-an ASN itu tidak hadir, tapi banyak tidak absensi secara online karena masalah teknis. Ada juga yang cuti, kemudian mungkin ada juga yang memang tidak masuk kantor. Makanya perlu kita validasi dulu datanya supaya kita tahu berapa persen jumlah kehadirannya dengan menghimpun data dari masing-masing OPD," terangnya.
Terkait ASN yang nantinya terbukti tidak hadir, Subhan Fajri memastikan bahwa Pemko Medan akan berikan Sanksi sesuai Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Pemko Medan, berupa Sanksi Moral untuk dimintai keterangan oleh atasannya masing-masing secara langsung.
"Khusus yang tidak hadir tanpa keterangan kami akan mengirimkan surat kepada kepala OPD nya masing-masing dan akan dipanggil dan diperiksa oleh Majelis Kode Etik, termasuk atasan langsungnya di masing-masing perangkat daerah," pungkasnya.
(map)