Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Balai Karantina Sumut Gagalkan Ekspor 6.527 Ekor Kupu-kupu ke Vietnam

Johan Panjaitan • Kamis, 12 Juni 2025 | 21:20 WIB
GAGALKAN: Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumut berhasil menggagalkan ekspor ilegal satwa liar yang akan dikirim ke Hanoi Vietnam. ISTIMEWA/SUMUT POS
GAGALKAN: Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumut berhasil menggagalkan ekspor ilegal satwa liar yang akan dikirim ke Hanoi Vietnam. ISTIMEWA/SUMUT POS

MEDAN, Sumutpos.Jawapos.com-Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumut menggagalkan ekspor ilegal satwa liar yang akan dikirim ke Hanoi Vietnam, Minggu (8/6/2025).

Kepala BBKHIT Sumut, N.Prayitno Ginting dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025) mengatakan, operasi ini berhasil dilakukan atas sinergitas dengan pihak Bea dan Cukai Kualanamu, dan mengamankan seorang pelaku atas nama ASR (43) warga Kota Medan.

"Dalam penggagalan ekspor ilegal tersebut, ditemukan sebanyak 6.527 ekor kupu-kupunya awetan, 20 ekor kelabang hidup, dan 200 ekor laba-laba hidup dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp.300 juta," ucapnya.

N.Prayatno mengatakan, jika semua satwa penggalan ini berasal dari berbagai daerah yang ada di Indonesia.

"Seperti kupu-kupu yang berasal dari Morowali (Sulawesi Tengah dan Ambon), sedangkan kelabang dan laba-laba berasal dari Batubara (Sumatera Utara),x ucapnya.

Kupu-kupu yang diawetkan hendak diekspor ke Vietnam. istimewa/Sumut Pos
Kupu-kupu yang diawetkan hendak diekspor ke Vietnam. istimewa/Sumut Pos

Ia menjelaskan, bahwa pelaku sudah pernah melakukan hal yang sama, namun kasus yang kedua ini berhasil digagalkan.

"Sudah ada kasus serupa sebelumnya yang dilakukan oleh pelaku yakni pada Desember 2024 lalu, tercatat ada beberapa pengiriman satwa liar dan Sulawesi dan Maluku ke Hanoi tanpa dokumen. Kegiatan ini terulang kembali pada Maret 2025 dengan tujuan yang sama dan dikirimkan melalui pesawat komersil,"ucapnya.

Prayatno mengatakan jika kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 21 tahun 2019 tentang karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bahwa setiap pengeluaran media pembawa (hewan) dari wilayah Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan dokumen lain yang dipersyaratkan, dan kasus ini masih diselidiki lebih dalam," ucap Prayitno.(san/han)

 

Editor : Johan Panjaitan
#sumut #vietnam #karantina #satwa liar #Balai Besar #ekspor ilegal