Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

BWSS II Sebut PT BEL Langgar Aturan, Terungkap di RDP Komisi D DPRD Sumut Terkait Kekeringan di Bakti Raja

Johan Panjaitan • Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:45 WIB
Komisi D DPRD Sumut menggelar RDP terkait kekeringan di Kecamatan Bakti Raja, Kabupaten Humbahas.
Komisi D DPRD Sumut menggelar RDP terkait kekeringan di Kecamatan Bakti Raja, Kabupaten Humbahas.

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II menyebutkan, PT. BEL (Bakara Energi Lestari) yang beroperasi di Kecamatan Bakti Raja, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) telah melanggar aturan dalam aktkvitasnya. Akibat dari perbuatan tersebut, perusahaan yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) itu telah mengakibatkan kekeringan di areal pertanian masyarakat sekitar.

Hal itu diungkapkan pihak BWSS II saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Sumut, Selasa (6/8/2025) sore. RDP tersebut dipimpin Sekretaris Komisi D DPRD Sumut Defri Noval Pasaribu dan diikuti Anggota Komisi D Victor Silaen serta Anggota DPRD Sumut dari Dapil Humbahas Lambok Simamora. Selain pihak BWSS II, perwakilan Dinas PUPR Sumut dan Dinas PMPTSP Sumut juga turut hadir dalam RDP itu.

Pada kesempatan itu, pihak BWSS II menegaskan bahwa aktivitas PT BEL memang telah membuat air yang seharusnya dialirkan ke irigasi persawahan masyarakat sekitar menjadi terganggu.

"Setelah di cek ke lapangan, benar bahwa mereka melanggar aturan karena tidak merilis air yang mereka gunakan," ucap perwakilan BWSS II, Ali Cahyadi.

Padahal, kata Ali Cahyadi, dalam rekomendasi yang dikeluarkan BWSS II ditegaskan, PT BEL wajib merilis air yang mereka gunakan untuk memutar turbin ke kawasan irigasi pertanian masyarakat.

"Dari awal mereka ajukan izin, kita sudah melakukan peninjauan. Kami sudah ingatkan bahwasanya untuk pengambilan air, mereka harus mengakomodir kebutuhan irigasi air untuk persawahan," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Sumut, Defri Noval Pasaribu menegaskan bahwa RDP itu dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari aduan masyarakat di Kecamatan Bakti Raja, Kabupaten Humbahas terkait kekeringan akibat pembangunan dan aktivitas dari PT. BEL.

“Kami ingin pertanyakan, izin yang diterbitkan kementerian kepada pelaku usaha sudah ditentukan besaran air yang boleh diambil itu per lima belas hari. Apakah hal tersebut memang secara faktual di lapangan sinkron? Bagaimana mekanisme dari BWSS untuk kontrol tersebut,” ucap Sekretaris Komisi D, Defri Noval Pasaribu.

Ia juga menyoroti terkait perizinan operasional dari PT. BEL yang diduga mempermainkan negara. Pasalnya, operasi perusahaan tersebut telah berlangsung sejak 2019, namun izin resmi baru keluarkan pada tahun 2024.

“Untuk terkait izin, baru terbit pada Oktober 2024, sementara beroperasi sejak 2019, ini persoalan serius. Artinya selama itu juga dia tidak bayar pajak,” kata Defri.

Menanggapi persoalan tersebut, Anggota DPRD Sumut, Lambok Simamora, yang merupakan putra daerah dari wilayah Kabupaten Humbahas menyampaikan kesaksian dirinya melihat kekeringan di wilayah tersebut.

“Saya putra daerah, saya melihat langsung air di wilayah itu kering, irigasi yang seharusnya berjalan ke masyarakat, itu kondisinya kering. Kalau di bakara itu lembah, melihat kondisi kekeringan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung persoalan sosial yang terjadi sangat ekstrim akibat perusahaan tersebut. Pasalnya, pola bahasa dalam komunikasi juga tidak pernah nyambung.

“Mereka sudah bertahun-tahun tidak pernah mendekatkan diri dengan masyarakat dengan bahasa indonesia, mereka hanya mampu bahasa cina. Jadi Humas yang dibenturkan kepada masyarakat,” ujar politisi Hanura tersebut.

Ia menegaskan, di tengah kondisi kekeringan tersebut, mata pencaharian masyarakat di wilayah tersebut hanya dari menanam padi dan bawang. Namun karena kondisi kekeringan tersebut, ia menyampaikan bahwa kondisi para petani disana nyaris gagal tanam.

Menanggapi persoalan tersebut, pihak Ali Cahyadi didampingi Novi selaku perwakilan BWSS mengatakan, untuk pemantauan yang dilakukan, pihaknya telah menunggu laporan dari PT. BEL. Bila nantinya pihak perusahaan tidak juga melakukan laporan per tri wulan, maka BWSS II akan melakukan pemantauan dan teguran kepada perusahaan tersebut.

“Tapi hingga saat ini mereka tidak kooperatif dalam menyampaikan laporan, dan kami telah memberikan teguran,” kata Ali.

Sementara itu, perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut, Solo, menyampaikan keterangan izin areal usaha dari perusahaan tersebut.

“Mereka dapat izin dari Menteri Kehutanan seluas 9,48 hektar sejak 2014, kemudian pada 2018 perubahan areal menjadi 13,97 hektar, dan terakhir seluas 11,90 pada tahun 2021,” katanya.

Sementara perwakilan Dinas PUPR Sumut melalui bidang Sumber Daya Air, Jones, mengatakan bahwa pihaknya pernah diperiksa Kepolisian Daerah Sumut terkait penjelasan kaitan perusahaan tersebut dengan PUPR.

“Jadi sebenarnya 2018 mereka COD dengan PLN, yang saya tahu PT. BEL itu ada rekomtek yang dikeluarkan dari BWSS, sebenarnya perusahaan ini cuma melakukan sirkulasi air yang akan dikembalikan, dan saya rasa PT BEL tidak memiliki Jaminan ketika posisi kemarau air tetap rilis. Sampai hari ini yang kami ketahui, izinnya itu baru terbit,” tutupnya.
(map/han)

Editor : Johan Panjaitan
#BWSS II #kekeringan #rdp #dprd sumut #humbahas