MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Sebanyak 1.476 Narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, menerima remisi umum (RU II) dan 1.601 menerima remisi dasawarsa (RD). Dari jumlah tersebut, 94 napi langsung hirup udara bebas.
Pemberian remisi dilaksanakan seusai Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Rutan Kelas I Medan, Minggu (17/8).
"Sebanyak 94 orang dinyatakan langsung bebas dan dapat kembali ke tengah masyarakat untuk melanjutkan kehidupan dengan lebih baik," ungkap Kepala Rutan Medan, Andi Surya.
Menurutnya, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.
Ia berpesan agar warga binaan yang langsung bebas dapat menjaga sikap, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
"Jangan sia-siakan kebebasan yang diperoleh, dengan berbuat hal-hal yang positif di tengah masyarakat," imbuhnya.
Acara penyerahan remisi berlangsung dengan khidmat dan penuh haru. Para narapidana yang mendapatkan remisi mengucapkan rasa syukur serta terima kasih kepada pemerintah, khususnya Rutan Kelas I Medan, atas perhatian dan kesempatan yang diberikan.
Melalui momen ini, Rutan Kelas I Medan berharap agar seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku positif, menanamkan nilai-nilai kebangsaan, serta siap menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan