MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Kondisi sarana pencegahan kebakaran di dua pasar besar Kota Medan, yaitu Pasar Petisah dan Pusat Pasar, dinilai sangat memprihatinkan. Hasil kunjungan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran menemukan, bahwa hydrant dan tandon air di kedua pasar tersebut tidak berfungsi.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution didampingi Wakil Ketua Lailatul Badri, dan para Anggota seperti Datuk Iskandar Muda, Jusuf Ginting, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Ahmad Affandi.
Kunjungan tersebut turut didampingi Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) M Yunus, Direktur Operasional PUD Pasar Ismail Pardede dan Direktur Keuangan Fernando Napitupulu.
Terkait kondisi itu, Direktur Operasional PUD Pasar Kota Medan, Ismail Pardede mengatakan bahwa Hydrant di Pasar Petisah sudah berusia 20 tahun. Saat ini, pompa hydrant tersebut tidak ada sehingga tidak bisa difungsikan.
"Begitu juga dengan hydrant yang ada di Pusat Pasar sebanyak 8 unit, kondisinya tidak bisa digunakan. Sementara untuk pemeliharaan, sifatnya hanya pengajuan tergantung ketersediaan anggaran di PUD Pasar," kata Ismail, Selasa(19/8).
Dalam kunjungan tersebut, tim Pansus juga melihat tidak berfungsinya bak penampungan air di kedua pasar tersebut. Bak penampungan air itu terlihat tidak terawat dan kumuh. Untuk di Pasar Petisah, bak penampungan air berada diarea basement sedangkan di Pusat Pasar berada dibelakang gedung pasar ikan.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansus Edwin Sugesti menilai bahwa selain sistem pemadam kebakaran yang sangat minim, rambu-rambu jalur evakuasi penyelamatan juga tidak ada di pasar tersebut.
"Kondisi ini sangat membahayakan orang di pasar jika terjadi kebakaran, selain hidrant tidak berfungsi jalur evakuasi juga tidak ada," kata Edwin.
Selanjutnya, Edwin pun mempertanyakan berapa anggaran untuk pemeliharaan alat pemadam kebakaran. Menjawab hal itu, Kadis PKP Medan, M Yunus mengatakan bahwa anggarannya mencapai Rp250 juta per tahun untuk setiap wilayah. Anggarannya berada di PUD Pasar Medan, bukan di Dinas PKP.
Edwin Sugesti pun mengungkapkan, Pansus tersebut akan terlebih dahulu melihat fasilitas pemadam kebakaran di gedung-gedung milik pemerintah, termasuk Pemko Medan, hingga pasar-pasar yang dikelola PUD Pasar juga adalah aset pemko.
"Kami benar-benar prihatin melihat fasilitas pemadam di gedung milik Pemko, karena yang mengajukan Ranperda ini adalah Pemko Medan. Tapi ternyata Pemko Medan tidak siap, dan juga kita mau melihat sejauhmana kepedulian Pemko dalam mencegah kebakaran," ucapnya dengan nada kecewa.
Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri juga menyampaikan hal yang sama. Namun, ia tetap berharap adanya bentuk perhatian dari Pemko Medan.
"Setelah kita melihat secara langsung, fasilitas atau alat pencegahan pemadamam kebakaran milik Pemko Medan kita sangat miris dan prihatin karena benar-benar tidak layak karena sudah tidak berfungsi," ujarnya.
Lailatul Badri pun berharap agar persoalan ini menjadi perhatian Wali Kota Medan.
"Wali Kota Medan harus melakukan pembenahan karena raperda ini usulan dari Pemko Medan. Pembenahan ini sebagai bentuk percontohan kepada para pengelola gedung ," kata politisi PKB ini.
Sementara itu, Anggota Pansus, Paul Mei Anton Simanjuntak mengusulkan untuk segera dibentuknya UPT Pemadam Kebakaran di Pasar. Hal ini untuk menghindari adanya peristiwa kebakaran di pasar-pasar.
"Kondisi pasar-pasar kita di Medan ini sudah tua, belum lagi kabel-kabel listriknya semrawut. Tidak ada salahnya dibentuk saja UPT unit pasar, jadi jika sewaktu-waktu ada peristiwa kebakaran dapat diatasi dengan cepat. Apalagi dari hasil kunjungan ini alat-alat pencegahan pemadam kebakaran sudah banyak tidak berfungsi," tutupnya.(map/han)
Editor : Johan Panjaitan