Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Mekanisme Pencairan PKH Medan Makmur Senilai Rp2,4 Juta/Tahun, Kadinsos : Sedang Dibahas dengan Inspektorat

Juli Rambe • Rabu, 8 April 2026 | 13:32 WIB
Kadis Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti. (Dok: istimewa)
Kadis Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti. (Dok: istimewa)

MEDAN, SUMUT POS- Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, menegaskan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur akan berjalan mulai tahun ini. Saat ini, pihaknya tengah membahas mekanisme pencairan bantuan untuk penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) tersebut.

"Untuk mekanisme pencairan PKH Medan Makmur, itu sedang kita bahas dengan pihak Inspektorat," ucap Khoiruddin Rangkuti kepada Sumut Pos, Rabu (8/4/2026).

Dikatakan Khoiruddin, saat ini pihaknya tengah melakukan penetapan 10.000 penerima bantuan sebesar Rp2.400.000 pertahun tersebut. Setelah itu, akan dilihat apakah bantuan tersebut dapat disalurkan sejak Januari 2026 atau setelah penetapan penerima dilakukan.

Baca Juga: Longsor Melanda Sembahe, Berikut Data Korban yang Meninggal Dunia

"Jadi nanti kita lihat juga regulasinya secara hukum supaya tidak jadi masalah di kemudian hari. Intinya, bantuan tersebut tengah dipersiapkan agar dapat segera disalurkan," ujarnya.

Ditegaskan Khoiruddin, bantuan untuk lansia dan penyandang disabilitas itu akan dicairkan ke masing-masing penerima bantuan, dengan begitu tidak ada 'potongan' bantuan yang akan dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Secara regulasi sesuai Perwal yang ada, bantuan didistribusikan secara periode, bisa per 1 bulan, per 3 bulan, maupun per 6 bulan. Nanti akan disesuaikan dengan kondisi yang berkembang," katanya.

Dijelaskan Khoiruddin, PKH Medan Makmur bagi warga Kota Medan penyandang disabilitas dan lansia ditujukan kepada masyarakat yang masuk ke dalam Desil 1 hingga Desil 5 tetapi tidak mendapatkan bantuan PKH dari Pemerintah Pusat.

"Jadi tetap, nantinya yang berhak mendapatkan bantuan adalah mereka yang berada di Desil 1 sampai Desil 5," jelasnya.

Lantas, bagaimana dengan masyarakat miskin yang ternyata tidak masuk ke dalam Desil 1 sampai Desil 5? Khoiruddin mengatakan, masyarakat tersebut dapat mengurus Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ke perangkat pemerintahan terdekat yang menyatakan masyarakat tersebut benar-benar masyarakat miskin.

"Intinya, kita berharap masyarakat lansia dan penyandang disabilitas yang belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat bisa mendapatkan bantuan dari PKH Medan Makmur ini," tutupnya. (map/ram)

Editor : Juli Rambe
#pkh medan makmur #pkh medan makmut #kadis sosial medan