Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

MUI Usul Biaya Dam Masuk ke Biaya Haji

Juli Rambe • Kamis, 21 Agustus 2025 | 22:30 WIB
Jamaah haji saat melakukan ibadah salat di Masjidil Haram. (Dok: Kemenag).
Jamaah haji saat melakukan ibadah salat di Masjidil Haram. (Dok: Kemenag).

 

SUMUT POS- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan usul agar dam atau denda haji masuk dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Usulan ini agar dapat masuk dalam revisi Undang-Undang 8/2019 tentang haji.

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kemenag atau Badan Penyelenggara Haji bertugas di ranah administrasi perhajian. 

Sementara urusan keagamaan atau syariah haji, menjadi kewenangan MUI. Sehingga nantinya kolaborasi antara pemerintah dan MUI, bisa berujung pada pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan syariat Islam. Salah satunya menyangkut pembayaran dam atau denda jamaah haji.

"(Usulan ini) bagian dari tanggung jawab pelayanan (ibadah haji)," katanya (21/8).

Seperti diketahui, jamaah haji yang menjalankan haji tamaattuk wajib membayar dam atau denda. Berupa penyembelihan satu ekor kambing atau domba.

Penyembelihan hewan dam tersebut dilakukan di Tanah Haram, umumnya dilaksanakan di Kota Makkah. Penyembelihan dam di luar Tanah Haram hukumnya tidak sah. 

Ketentuan berikutnya daging hewan dam dibagikan untuk masyarakat miskin di Tanah Haram. Untuk pertimbangan tertentu, daging dam dapat didistribusikan untuk masyarakat miskin di luar Tanah Haram. Hewan dam tidak boleh diganti dalam bentuk lainnya. 

Untuk Indonesia sendiri, mayoritas jamaah hajinya mengambil haji tamaattuk. Yaitu mendahulukan umrah wajib, setelah itu melepas ihram.

Kemudian melakukan ihram lagi menjelang wukuf. Sehingga, jamaah haji Indonesia wajib membayar dam dengan cara membeli kambing atau domba di Kota Makkah. 

Karena jumlah jamaah yang besar, biasanya mereka titip kepada koordinator untuk membeli kambing. Masalahnya, tidak ada yang bisa dipastikan jumlah kambing yang dibeli oleh koordinator, sama dengan jumlah jamaah yang nitip.

Pasalnya, jamaah pasrah begitu saja menyerahkan uangnya kepada koordinator. Masalah pembelian hewan dam ini sempat disinggung Menag Nasaruddin Umar saat peluncuran Gerakan Wakaf Pendidikan Islam di Jakarta (16/8) lalu.

Dia mengatakan, Saudi melarang adanya kolektor yang mengkoordinisasikan pembelian hewan dam. "Jangan-jangan dari satu bus (yang nitip dibelikan kambing dam), kambingnya hanya 50 persen," kata Nasaruddin. 

Sementara sisanya tidak dibelikan kambing. Sehingga si koordinator mendapatkan untung dari pembelian kambing atau domba dam yang tidak sesuai jumlahnya itu.

Nasaruddin menegaskan jumlah jamaah haji mencapai 2 juta orang lebih. Tapi populasi kambing yang disembelih di Makkah tidak sampai satu juta ekor.

"Kemana larinya kambing itu?" katanya. 

Imam Besar Masjid Istiqlal itu mengatakan, Saudi sudah menganjurkan jamaah haji membeli hewan dam dengan cara membayar ke lembaga keuangan yang sudah ditunjuk. Sehingga, bisa dipastikan uang pembayaran dam dibelikan kambing atau domba. Tetapi jumlah jamaah haji yang membayar dam lewat lembaga resmi di Saudi masih sedikit. (jpc/ram)

Editor : Juli Rambe
#haji #MUI