Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Penumpang Rantis Aipda MR Dihukum Sampaikan Maaf secara Tertulis dan Lisan

Juli Rambe • Selasa, 30 September 2025 | 22:30 WIB
DUGA: Anggota Brimob yang membawa Rantis yang diduga melindas Affan Kurniawan. (Dok: instagram)
DUGA: Anggota Brimob yang membawa Rantis yang diduga melindas Affan Kurniawan. (Dok: instagram)

 

SUMUT POS- Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menghukum Aipda MR, yaitu penumpang kendaraan taktis (Rantis) dengan permintaan maaf secara lisan dan tulisan.

Keputusan itu didapat usai menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Senin (29/9). 

Pelaksanaan sidang etik ini karena rantis melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengungkapkan bahwa sidang etik Aipda MR berlangsung sejak pukul 09.30-16.00 WIB. Sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel). Erdi menyampaikan bahwa Aipda MR adalah salah seorang dari 5 penumpang rantis Brimob Polri tersebut. 

Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak pada Selasa (30/9), Erdi menyampaikan, Aipda MR dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad berkaitan dengan prosedur penanganan massa aksi. 

Karena itu, kelalaian tersebut dinilai turut berkontribusi terhadap tewasnya Affan. Sehingga Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku pemimpin sidang menyatakan bahwa Aipda MR telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan disanksi etika dan administratif. 

”Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri,” ungkap Erdi. 

Sedangkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari yang telah dijalani oleh Aipda MR sejak 29 Agustus-17 September 2025. 

Menurut Erdi, putusan tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.

”Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” terang dia.

Erdi pun menegaskan, setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas, khususnya dalam situasi yang melibatkan masyarakat secara langsung. Menurut dia, Aipda MR menyatakan menerima putusan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.  (jpc/ram)

Editor : Juli Rambe
#Penumpang rantis #Sidang kode etik