Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ingin Buat Paspor? Cukup Download M- Paspor

Juli Rambe • Selasa, 4 November 2025 | 20:30 WIB
ANTRE: Warga saat mengantre pengecekan berkas di Kantor Imigrasi Medan. (Dok: Imigrasi Medan)
ANTRE: Warga saat mengantre pengecekan berkas di Kantor Imigrasi Medan. (Dok: Imigrasi Medan)

 

SUMUT POS– Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan inovasi agar pengurusan paspor menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Sehingga, tidak ada lagi perkataan yang menyatakan bahwa menguris paspor itu ribet.

Melalui penguatan layanan keimigrasian berbasis digital, Imigrasi terus meningkatkan pelayanan.

Langkah ini sejalan dengan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-6 yang menekankan pentingnya digitalisasi pelayanan publik.

Melalui aplikasi M-Paspor, masyarakat kini dapat mendaftar, mengunggah dokumen, hingga memilih jadwal wawancara secara online tanpa harus mengantre panjang di kantor imigrasi. 

Sistem digital ini menjadi bukti nyata bahwa pelayanan keimigrasian terus bertransformasi menuju arah yang lebih modern dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.

Tahapan pengurusan paspor kini sangat sederhana. Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan salah satu dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah untuk memastikan kesesuaian data pribadi. 

Bagi anak di bawah umur, tambahan berupa KTP dan paspor orang tua, serta mengisi Surat Pernyataan Orang Tua yang dapat diperoleh di Kantor Imigrasi. Semua data harus sesuai agar proses verifikasi di kantor imigrasi berjalan lancar.

Setelah dokumen lengkap, pendaftaran dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memilih kantor imigrasi terdekat, menentukan jadwal kedatangan, serta mendapatkan kode billing untuk pembayaran biaya paspor. 

Sistem antrian online ini membantu mengatur kedatangan pemohon sehingga pelayanan di kantor imigrasi menjadi lebih tertib dan efisien.

Pembayaran biaya paspor dapat dilakukan dengan mudah melalui bank, ATM, mobile banking, kantor pos atau minimarket yang bekerja sama dengan Imigrasi. Biaya paspor elektronik baik laminasi atau polikarbonat 5 tahun sebesar Rp650.000 dan biaya paspor elektronik laminasi atau polikarbonat 10 tahun sebesar Rp950.000. 

Setelah menyelesaikan pembayaran, pemohon cukup datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk melaksanakan wawancara, verifikasi dokumen, serta pengambilan foto dan sidik jari.

Proses di kantor imigrasi berlangsung cepat karena seluruh data pemohon sudah terekam di sistem digital. Setelah seluruh tahapan selesai, petugas akan memberikan informasi mengenai waktu pengambilan paspor yang biasanya dapat dilakukan dalam waktu tiga hingga lima hari kerja. Pemohon juga dapat memanfaatkan layanan pengiriman paspor ke rumah melalui kerja sama dengan Pos Indonesia. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian menyampaikan bahwa digitalisasi layanan seperti M-Paspor merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.

“Melalui penguatan layanan berbasis digital, masyarakat kini bisa merasakan kemudahan dan kecepatan dalam mengurus paspor. Ini merupakan bagian dari implementasi 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada aspek digitalisasi pelayanan keimigrasian,” ujarnya.

Inovasi ini menjadi bukti bahwa Imigrasi terus bergerak maju mengikuti perkembangan zaman. Dengan layanan digital yang terintegrasi, masyarakat tidak hanya mendapat kemudahan, tetapi juga kepastian waktu, transparansi biaya, serta pengalaman pelayanan yang lebih nyaman. (rel/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#M Paspor #Imigrasi medan