MEDAN, SUMUT POS- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap dua perusahaan, PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) dan PT Toba Pulp Lestari (TPL), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/1).
Pada sidang perdana tersebut, pihak penggugat dari KLH dan tergugat PT TBS hadir memenuhi panggilan majelis hakim. Namun, perwakilan PT TPL tidak menghadiri persidangan tanpa keterangan.
Meski salah satu tergugat mangkir, majelis hakim tetap melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas perkara. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono, didampingi hakim anggota Lenny Napitupulu dan Frans Efendi Manurung.
Setelah dilakukan pemeriksaan, majelis hakim menyatakan berkas dari penggugat dan tergugat PT TBS telah lengkap. Selanjutnya, perkara dinyatakan masuk ke tahap mediasi.
Majelis hakim kemudian menunjuk Hakim Pengadilan Negeri Medan, Efrata Tarigan, sebagai mediator dalam perkara tersebut.
“Mediator yang ditunjuk adalah Hakim Efrata Tarigan dari PN Medan,” ujar Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono di persidangan.
Usai sidang, mediasi sebenarnya direncanakan langsung dilaksanakan. Namun, mediator berhalangan hadir karena masih menjalani persidangan lain, sehingga proses mediasi ditunda.
Analis Hukum Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Hukum KLH, Sri Indrawati, mengatakan seluruh administrasi perkara telah dinyatakan lengkap oleh majelis hakim.
“Kelengkapan administrasi sudah terpenuhi. Penunjukan mediator juga sudah dilakukan, hanya saja mediasi ditunda karena mediator masih bersidang. Jadwal berikutnya akan diinformasikan,” ujarnya.
Terkait ketidakhadiran PT TPL, Sri menyebut hal tersebut telah dicatat majelis hakim dan akan dijadwalkan ulang.
“TPL tidak hadir hari ini dan akan diagendakan kembali pada 3 Februari mendatang,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum PT TBS, Fery Kurniawan, menyatakan pihaknya siap bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum tersebut.
“Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara adil,” ujarnya.
Diketahui, PT TBS dan PT TPL merupakan dua dari enam perusahaan yang digugat KLH terkait dugaan kerusakan lingkungan yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada Desember 2025.
Wilayah terdampak meliputi Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus gugatan pada kerusakan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Selain di PN Medan, gugatan terhadap empat perusahaan lainnya juga diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Satu perkara lainnya masih menunggu penetapan jadwal sidang.
Total nilai gugatan terhadap enam perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp4,8 triliun. (man/ram)
Editor : Juli Rambe