Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pemerintah Kaji Pembatasan BBM Subsidi Berdasarkan CC Kendaraan, Ini Arah Kebijakan Baru Energi Nasional

Johan Panjaitan • Selasa, 19 Mei 2026 | 08:41 WIB
ILUSTRASI: Kendaraan roda empat isi bbm di SPBU. (FREEPIK)
ILUSTRASI: Kendaraan roda empat isi bbm di SPBU. (FREEPIK)

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperketat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi agar lebih tepat sasaran. Salah satu opsi yang kini mengemuka adalah pembatasan pembelian Pertalite dan Biosolar berdasarkan jenis kendaraan serta kapasitas mesin (cubic centimeter/CC).

Skema ini masih dalam tahap kajian dan menjadi bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Tujuannya jelas: memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, bukan kelompok pengguna kendaraan yang dinilai sudah mampu secara ekonomi.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. Ia menyebut, seluruh kebijakan teknis terkait penyaluran BBM subsidi sepenuhnya berada di bawah kewenangan regulator.

Baca Juga: Xi Jinping dan Putin Bertemu di Beijing, Bahas Energi hingga Ketegangan Selat Taiwan

“Pada prinsipnya kami menunggu arahan pemerintah. Pertamina Patra Niaga siap menjalankan kebijakan yang ditetapkan,” ujarnya.

Dorongan Efisiensi dan Pengendalian Konsumsi

Wacana pembatasan BBM subsidi ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai konsumsi Pertalite dan solar masih belum sepenuhnya tepat sasaran, sehingga diperlukan mekanisme baru yang lebih selektif.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, menjelaskan bahwa pendekatan berbasis CC kendaraan dan jenis kendaraan berpotensi menekan konsumsi BBM subsidi secara signifikan.

“Jika diterapkan, potensi penghematan bisa mencapai 10–15 persen dari total volume,” ungkapnya dalam sebuah diskusi energi.

Baca Juga: Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.584 Triliun, Beban Bunga Kian Menekan Fiskal

Dengan skema tersebut, kendaraan dengan spesifikasi tertentu berpotensi tidak lagi berhak memperoleh BBM subsidi, sehingga distribusi energi bisa lebih terarah kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Reformasi Subsidi Energi yang Lebih Luas

Selain BBM, pemerintah juga tengah menata ulang skema subsidi energi lainnya, termasuk elpiji 3 kilogram. Subsidi yang sebelumnya berbasis komoditas direncanakan beralih menjadi berbasis penerima manfaat dengan mengacu pada data sosial ekonomi seperti P3KE dan DTKS.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ketepatan sasaran bantuan energi sekaligus menekan kebocoran distribusi di lapangan.

Arah Transisi Energi Nasional

Di sisi lain, pemerintah juga mempercepat transformasi energi melalui berbagai strategi, mulai dari elektrifikasi kendaraan, penguatan transportasi publik, hingga audit energi di sektor industri.

Baca Juga: Konferensi MWC NU Kualuh Hulu Berlangsung Khidmat, Teguhkan Semangat Kebersamaan dan Pengabdian

Optimalisasi Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dan gas untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN, serta perluasan penggunaan biodiesel B50, menjadi bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap impor solar.

Seluruh kebijakan ini dirancang di tengah dinamika geopolitik global yang masih memicu fluktuasi harga minyak dunia. Pemerintah menilai, reformasi tata kelola energi menjadi langkah penting untuk menjaga ketahanan energi nasional dalam jangka panjang. (jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#cc kendaraan #konsumsi #bbm #energi nasional #subsidi